Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum Pastikan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin, dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.

"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman dilansir ANTARA, Minggu (2/2/2025).

 

 

1. Kemenkum terus berkoordinasi dengan penegah hukum lainnya terkait kepulangan Paulus Tannos

Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Ia memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Paulus Tannos.

Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.

2. Perdana perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Menkum mengaku tak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke tanah air. Menurutnya, pemulangan buron KPK itu hanya menunggu waktu.

Supratman mengatakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan.

"Jadi, bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah disiapkan," jelasnya.

3. Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo (kiri) dan founder Kopiteori Uncle Trian. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025), melaporkan bahwa Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo lantas menjelaskan bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us