Ridwan Kamil Dicecar KPK Soal Dana Nonbujeter dan Aset Tak Dilaporkan

- KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat terkait dana nonbujeter Bank BJB dan aset tak dilaporkan dalam LHKPN.
- Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam jam, termasuk pengonfirmasian terkait penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat.
- KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar.
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Barat soal dana nonbujeter Bank BJB dan aset yang tak dimuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemeriksaan Ridwan Kamil berlangsung selama sekitar enam jam.
“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-bujeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran non-bujeter,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
“Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan," lanjutnya,
Budi mengatakan, penyidik juga meminta keterangan Ridwan Kamil terkait penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat. Hal itu disandingkan dengan penghasilan lain di luar tugas sebagai gubernur.
"Kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu disandingkan dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat. Ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi,” jelas Budi.
Budi mengatakan, hal itu dilakukan penyidik untuk mengonfirmasi keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain sebelumnya serta barang bukti yang telah disita dari kegiatan penggeledahan.
“Sehingga setiap keterangan dari saksi termasuk saudara RK pada hari ini tentu nanti akan kita cocokkan. Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” jelas Budi.
Terpisah, Ridwan Kamil mengaku tak tahu dan tak terlibat dalam kasus korupsi iklan Bank BJB. Ia mengaku lega akhirnya diperiksa penyidik KPK.
“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujarnya.
“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” sambungnya.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.


















