Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rizieq Anggap Munarman Jadi Korban Fitnah yang Keji

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Front Pembela Islam, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Munarman yakni Azis Yanuar mengatakan bahwa mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menganggap Munarman  tak pantas divonis hukuman penjara dan itu adalah fitnah keji.

“HRS menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau nyatakan demikian,” kata dia Rabu (6/4/2022).

1. Rizieq doakan yang terbaik untuk Munarman

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Azis mengatakan bahwa Rizieq mendoakan agar Munarman bisa diberi kesabaran atas vonis yang diberikan padanya.

“Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan pak munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan2nya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wanikman nasir,” katanya.

Dengan penjatuhan vonis ini, Azis juga mengatakan bahwa tak terbantahkan bahwa Munarman bukan teroris karena terjerat pasa 13 C UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bunyi pasal 13 huruf C adalah “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”

2. Kuasa hukum akan lakukan banding

Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Azis mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding karena fakta persidangan dianggap tak sesuai. Salah satunya adalah tentang kesaksian satu saksi di sidang sebelumnya. 

Saksi itu mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar telah dilaporkan pada Polda Sulawesi Selatan dan Polres di sana. “Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal,” 

3. Munarman santai usai dengan vonis

Mantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Sementara Munarman, kata dia merasa santai dengan vonis yang diberikan. Karena memang dari awal katanya, tim kuasa hukum dan Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran.

“Ya santai saja. Biasa saja,” katanya. “Kami sabar terhadap segala hal yang memang nggak masuk akal dan enggak nalar. Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja,” sambung Azis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us