Rugikan Negara Rp22 T, Alasan Jaksa Tuntut Teddy Tjokro 18 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro, dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Jaksa menilai perbuatan Teddy membuat kepercayaan publik terhadap investasi semakin hilang.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi, dan pasar modal di Indonesia," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Jaksa menilai, perbuatan Teddy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tuntutan 18 tahun penjara diberikan Jaksa lantaran kerugian negara yang ditimbulkan Teddy dinilai sangat besar.
Meski begitu, Jaksa juga menimbang sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Antara lain adanya penyitaan aset yang signifikan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain dituntut 18 tahun, Teddy Tjokro harus membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Lalu, Teddy juga harus membayar uang pengganti senilai Rp20,8 miliar dengan memperhitungkan barang bukti.
Diketahui, Teddy Tjokrosapoetro didakwa merugikan negara Rp22,7 triliun. Ia menyebabkan kerugian negara karena memperkaya sejumlah pihak seperti Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo, atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI tahun 2012-2019.
Jaksa mengatakan, dari kerugian tersebut di antaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management. Pengelolaan perusahaan itu dikendalikan oleh Benny Tjokro yang punya portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan perolehan Rp594.073.705.505.