Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rusuh di Wamena Tewaskan 10 Orang, KontraS: Bencana Kemanusiaan

IDN Times/Isidorus Rio

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengungkapkan, konflik yang terjadi antara polisi dan masyarakat di Wamena, Papua pada 23 Februari 2023 menjadi penegasan adanya masalah dalam perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

"Bencana kemanusiaan berupa konflik dan dan kekerasan kembali berulang hingga memaksa warga sipil harus meregang nyawa," tulis Koordinator KomtraS, Fatia Maulidiyanti, dalam siaran persnya, dilansir Senin (27/2/2023).

1. Ada 10 orang meninggal dalam konflik di Wamena

IDN Times/Fadli Syahputra

Data yang KontraS dapat, ada 10 korban meninggal dalam konflik di Wamena tersebut yang 8 di antaranya adalah warga asli Papua. Korban meninggal mengalami luka tembak di bagian leher hingga dada. Sementara korban luka diperkirakan mencapai 18 orang yang didominasi kalangan sipil.

"Kabar terakhir menyebutkan bahwa 10 jenazah korban kerusuhan telah dimakamkan serta korban luka masih mendapatkan perawatan di RSUD Wamena. Kami begitu menyesalkan pertumpahan darah yang kembali terjadi di Bumi Cenderawasih antara aparat keamanan dengan warga sipil," ujar Fatia.

2. Dugaan korban tewas akibat senjata api

IDN Times/Isidorus Rio

KontraS mengatakan, berulangnya peristiwa tersebut bukan tanpa alasan. Siklus yang ada adalah implikasi dari kegagapan pemerintah menanggapi masalah di Papua. Pendekatan yang dilakukan pemerintah pun dinilai tidak berhasil dan nihil. 

Sebaliknya, KontraS menilai hal itu malah menimbulkan masalah baru. Pemerintah juga dinilai resisten mempertahankan metode yang sama dengan arus utama cara pandang keamanan seperti penambahan aparat dan posko militer.

"Walaupun belum mendapatkan hasil autopsi secara resmi, kami mendapatkan informasi bahwa korban tewas didominasi akibat senjata api aparat. Hal ini tentu melanggar Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials sebagaimana diatur dalam standar internasional yang menyebutkan bahwa aparat harus memprioritaskan masyarakat agar tetap hidup, jika penggunaan senjata api tak terelakan," ujar Fatia.

3. Sebut ada 13 orang ditahan usai konflik

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam mengatasi konflik yang ada, KontraS menilai polisi perlu tunduk pada Code of Conduct for Law Enforcement Officials sebagai acuan penggunaan kekuatan di lapangan untuk menghindari tindakan ilegal dan berlebihan. 

"Sejauh ini, kami memantau bahwa terdapat 13 orang yang ditahan pascakerusuhan yang terjadi. Kami melihat bahwa penegakan hukum yang dilakukan cenderung sewenang-wenang, sebab para pelaku hanya berasal dari unsur warga sipil. Sementara itu, belum ada tanda-tanda pelanggaran aparat yang akan diusut," ujarnya.

Menurut KontraS, hal tersebut menunjukkan adanya potensi penegakkan hukum yang tak adil sehingga butuh langkah investigasi independen.

4. Minta Kapolri dan Panglima pastikan penegakan hukum anggota di lapangan

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditemui di kawasan Stadion GBK, Jakarta, Minggu (26/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KontraS mengatakan, dugaan kerusuhan yang menewaskan sejumlah warga di Wamena itu terjadi imbas penembakan, harus diusut tuntas dan berkeadilan. Bentuk kekerasan apapun, kata dia, tidak ditoleransi dan para pelaku yang menghilangkan nyawa harus ditindak tegas agar tak melebarkan luka bagi masyarakat Papua. 

Berikut ini adalah beberapa hal yang didesak oleh KontraS pada sejumlah pihak:

Pertama, Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi secara independen dan imparsial guna mencari fakta dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada tragedi Wamena.

Kedua, pemerintah untuk segera memulihkan secara efektif hak seluruh korban yang terkena imbas akibat tragedi ini.

Ketiga, pemerintah pusat untuk memastikan agar situasi dapat berjalan secara kondusif dan tidak mengambil langkah gegabah dalam menyelesaikan konflik di Papua.

Keempat, Kapolri dan Panglima TNI memastikan dilakukannya proses penegakan hukum terhadap anggota di lapangan yang berpotensi melanggar hingga berimplikasi pada jatuhnya korban jiwa. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us