Amnesty International Desak Pemerintah Usut Dugaan Kekerasan di Wamena

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak pemerintah mengusut tuntas peristiwa yang terjadi di Sinakma Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Diketahui dugaan peristiwa penembakan, pembakaran, dan kekerasan lainnya terjadi pada Kamis (23/2/2023).
“Kami mendesak investigasi yang serius untuk mengusut tuntas insiden ini," kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/2023).
1. Diduga ada korban jiwa

Usman Hamid, mengaku menyesalkan adanya laporan jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Menurut dia, kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika dilakukan oleh kekuatan eksesif aparat.
“Kami menyesalkan jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi di Wamena kemarin. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Begitu pula penggunaan kekuatan yang eksesif oleh aparat negara di sana," tutur dia
2. Usman Hamid minta pelaku diusut dan diadili

Di sisi lain, dia juga menerima kabar korban tewas akibat tembakan. Usman Hamid meminta agar pelaku penembakan ditelusuri dan diproses hukum secara adil.
"Apalagi muncul laporan bahwa beberapa warga tewas akibat tembakan. Harus ditelusuri melalui proses hukum yang adil dan tidak berpihak. Siapa pun pelaku penembakan itu, begitu pula pelaku perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, termasuk aksi pembakaran," ucap dia.
3. Peristiwa di Wamena jadi bukti adanya kekerasan di Papua

Lebih lanjut Usman Hamid menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Wamena menandakan berulangnya kasus kekerasan yang merenggut nyawa banyak warga sipil di Papua.
"Tindakan kekerasan , apalagi sampai menimbulkan banyak korban jiwa, hanya akan meningkatkan eskalasi lingkaran kekerasan dan konflik bersenjata di sana. Yang rugi semua pihak," imbuh dia.
4. Kronologi kejadian versi Amnesty International Indonesia

Kericuhan di Sinakma Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, terjadi pada hari Kamis 23 Februari 2023. Seorang sumber kredibel Amnesty International mengungkapkan bahwa masalah itu berawal dari isu penculikan anak SD di Sinakma, lalu orang yang dianggap pelaku diamankan pihak kepolisian setempat.
Keluarga anak tersebut disebut tidak menerima kalau polisi mengamankan terduga pelaku, sehingga terjadi perbedaan pendapat antara aparat Kepolisian dan keluarga anak yang diduga diculik.
Akhirnya, ungkap laporan sumber tersebut, terjadi pertikaian antara masyarakat dan pihak Kepolisian. Kemudian terjadi baku lempar batu terhadap aparat kepolisian. Karena susah dikendalikan, maka aparat keamanan mengeluarkan gas air mata berkali-kali.
Rumah-rumah warga dilaporkan juga dibakar dan kejadian itu berlangsung sampai sore hari. Menurut pantauan sumber Amnesty, situasi saat itu sulit untuk dikendalikan setelah berlangsung bentrokan antara masyarakat dan aparat kepolisian yang kemudian dibantu oleh anggota TNI, namun sulit juga dikendalikan.
Polres Jayawijaya, seperti yang dikutip laporan dari media massa, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya menenangkan massa namun mereka diserang dengan batu sehingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk memukul mundur, namun tidak diindahkan dan massa disebutkan semakin berulah sampai membakar beberapa bangunan ruko.
Menurut keterangan sumber yang kredibel, terdapat setidaknya sembilan orang korban meninggal dunia serta setidaknya 17 orang luka-luka. Dari korban-korban tersebut ada ditemukan luka yang diakibatkan oleh tembakan maupun luka senjata tajam. Mereka yang meninggal dunia telah ditempatkan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Wamena.
Terkait penggunaan senjata api telah diatur secara ketat dalam Prinsip-Prinsip Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum (BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO) yang diadopsi oleh PBB.
Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM secepatnya, mendalam dan efektif lewat badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan maupun penghukuman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.