4 Mantan Kader Gugat Megawati Rp40 Miliar, Begini Reaksi Elite PDIP

Empat eks kader PDIP itu juga menggugat Hasto

Jakarta, IDN Times - Empat mantan kader PDI Perjuangan menggugat Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. Terkait hal ini, PDIP menanggapinya dengan santai.

"Enam orang itu, dengan berbagai pertimbangan dibuatkan surat pemecatan oleh Ibu Ketum. Kalau sekarang mereka (4 dari 6 yang dipecat) menggugat, itu hak mereka. Hak politik untuk menggugat," ujar Ketua Badan Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: PDIP Sebut Sikap Marah-Marah Risma Asli, Tidak Dibuat-buat

1. Junimart ungkap alasan PDIP pecat kadernya

4 Mantan Kader Gugat Megawati Rp40 Miliar, Begini Reaksi Elite PDIPIlustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

Politikus PDIP ini mengatakan, salah satu dari enam kader PDIP yang dipecat yakni Rismawati, pernah menggugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan ini ditolak karena perkaranya adalah perkara internal di partai politik (parpol).

Junimart menjelaskan, Rismawati dan lima kader PDIP lainnya dipecat karena tidak tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP.

"Pada AD/ART partai, di mana tidak tunduknya? Di Pilkada Samosir itu ditemukan dan konkret mereka itu memihak kepada calon lain yang tidak didukung oleh PDIP," katanya.

2. Politikus PDIP sebut ada cara lain untuk bisa kembali menjadi kader, tak perlu menggugat Mega

4 Mantan Kader Gugat Megawati Rp40 Miliar, Begini Reaksi Elite PDIPAnggota Komisi II DPR, Arief Wibowo di Gedung DPR/MPR, Selasa (28/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sementara itu, Wakil Sekjen PDIP Arif Wibowo menambahkan, setiap anggota partai harus tunduk pada AD/ART parpol. Bila melanggar, harus siap disanksi.

Bila ada anggota PDIP yang tidak menerima diberi sanksi, sambung Arif, bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya.

"Di internal PDIP banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali dibolehkan sebagai anggota partai. Karena itu, menurut saya mestinya tidak perlu menggugat Ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," kata Arif.

Baca Juga: Megawati: Kader PDIP yang Tak Loyal Akan Langsung Dipecat

3. Empat eks kader PDIP gugat Megawati dan Hasto

4 Mantan Kader Gugat Megawati Rp40 Miliar, Begini Reaksi Elite PDIPKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers usai pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum PDIP periode 2019-2024 dalam Kongres V PDI Perjuangan di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2019). Megawati Soekarnoputri terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2019-2024 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Untuk diketahui, empat eks kader PDIP menggugat Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige.

Mereka mengajukan gugatan karena merasa dipecat dari partai tanpa melalui proses yang sah. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN blg.

Empat orang penggugat yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.

"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian petikan petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Rabu.

Dalam gugatannya, empat mantan kader itu juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum. Selain itu, mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Megawati untuk mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi.

"Menghukum para tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi, baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.

Empat mantan kader PDIP ini juga meminta pengadilan menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum.

Selain menggugat Megawati dan Hasto, empat eks kader itu turut menggugat Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya