Anak Eks Senator Thailand Divonis 132 Tahun Bui Terkait Judol

- Pengadilan Kriminal Thailand menjatuhkan vonis 132 tahun enam bulan penjara kepada Narote Piriyarangsan atas kasus perjudian daring dan pencucian uang, meski masa tahanan efektif dibatasi 20 tahun.
- Polisi menyita aset lebih dari 400 juta baht termasuk mobil mewah dan rekening bank, setelah menemukan Narote mengoperasikan sistem pembayaran untuk jaringan judi online melalui perusahaan Heng Pay Co.
- Selain Narote, terdakwa lain seperti Narayut Narakaew dijatuhi hukuman 17 tahun delapan bulan penjara, sementara beberapa perusahaan terlibat dikenai denda hingga 13,7 juta baht.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Thailand menjatuhkan vonis bersalah terhadap Narote Piriyarangsan, putra mantan senator Sangsit Piriyarangsan, atas kasus perjudian daring dan pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kumulatif selama 132 tahun enam bulan penjara pada sidang putusan akhir.
Meski menerima vonis ratusan tahun, hukum pidana Thailand membatasi masa penahanan efektif maksimal selama 20 tahun. Narote diketahui mangkir atau tidak hadir saat pembacaan putusan, sehingga pengadilan langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
1. Penyitaan aset senilai Rp213,73 miliar
Narote sebelumnya ditangkap pada Juli 2024 atas dugaan memiliki dan mengoperasikan sistem pembayaran untuk jaringan perjudian daring. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita aset senilai lebih dari 400 juta baht (Rp213,73 miliar), termasuk empat unit mobil mewah, serta membekukan sejumlah rekening bank.
"Narote adalah pemilik sistem pembayaran untuk situs judi dan juga menjabat sebagai Direktur Heng Pay Co.," ujar Komandan Divisi Penindakan Kejahatan Teknologi Thailand, Pol. Mayjen Atip Pongsiwapai, dalam keterangan resminya, dilansir Nation Thailand.
Kasus ini melibatkan sembilan orang terdakwa. Narote merupakan satu-satunya terdakwa yang mendapatkan penangguhan penahanan setelah dakwaan resmi diajukan pada 31 Oktober 2025. Sebelumnya, permohonan jaminannya sempat ditolak beberapa kali oleh pengadilan.
2. Modus operandi terstruktur
Fakta persidangan mengungkap bahwa antara 28 Desember 2023 hingga 27 Mei 2024, para terdakwa secara bersama-sama menyelenggarakan perjudian daring ilegal melalui berbagai platform. Jaringan ini memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari pengelola situs, administrator sistem, pemegang rekening penampung, hingga pemroses pembayaran yang terhubung dengan sistem VPay dan Heng Pay. Setiap pengguna diwajibkan mentransfer dana ke rekening yang telah ditentukan sebelum dapat mengakses permainan.
Untuk melakukan pencucian uang, para terdakwa mendaftarkan perusahaan fiktif berkedok bisnis ritel daring. Perusahaan ini digunakan untuk memperoleh fasilitas layanan pembayaran kode QR. Dana hasil perjudian kemudian dialirkan melalui skema transfer berlapis antar rekening guna mengubah bentuk aset dan mengaburkan asal-usulnya.
"Transaksi yang terkait dengan skema ini melebihi 2 miliar baht (Rp1,06 triliun)," ungkap seorang sumber di internal pengadilan, dilansir Bangkok Post.
3. Terdakwa lain dijatuhi hukuman 17 tahun penjara
Selain Narote, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa utama lainnya, Narayut Narakaew, selaku pemilik situs judi 69pgslot.com. Ia dijatuhi hukuman 17 tahun delapan bulan penjara atas perannya mempromosikan dan memfasilitasi perjudian daring ilegal serta pencucian uang.
Dua individu lainnya dihukum masing-masing satu tahun delapan bulan penjara. Sementara itu, beberapa entitas perusahaan yang terbukti terlibat dijatuhi denda bervariasi antara 1 juta hingga 13,7 juta baht (Rp534,34 juta-Rp7,32 miliar).


















