Saksi Ahli Keuangan Negara: PT ASABRI Murni Kelola Uang Negara

Jakarta, IDN Times - Ahli keuangan negara, Siswo Sujanto mengungkapkan bahwa uang yang dikelola PT ASABRI selaku prrusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan murni uang negara.
Sebab, uang tersebut berasumber dari iuran jaminan sosial untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari kementerian pertahanan.
Hal itu disampaikan Siswo saat menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) PT ASABRI Rennier Abdul Rachman Latief dan Edward Seky Soeryadjaya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
"Berasal dari Kementerian Pertahanan yang meliputi pelaksanaan asuransi dari jaminan kematian, asuransi dan kecelakaan kerja, asuransi dan jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," kata Siswo, dalam keterangan tertulis yang disitat IDN Times, Rabu (21/12/2022).
1. Besarnya kerugian negara adalah selisih jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas negara

Ia juga menyebutkan bahwa jaminan tersebut tertuang dalam Undang-Undang RI Pasal 2 Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kemudian, ia mengatakan, besarnya kerugian negara terjadi karena adanya selisih jumlah dana yang seharusnya tidak keluar dari kas negara.
"Besarnya kerugian negara adalah selisih dari jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas negara atau ke negara dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas negara," kata Siswo.
2. Besaran kerugian negara berkaitan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia

Siswo juga menegaskan, perhitungan besaran kerugian negara berkaitan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia pada rencana bisnis dan anggaran perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara. Hal tersebut disampaikannya menurut Hukum Keuangan Negara.
"Perhitungan besaran kerugian negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana," jelasnya.
3. Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.
"Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta, IG Eko Purwanto, Rabu (3/8/2022).