Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi: Mayoritas Pertanyaan Jaksa di Kasus Hasto-Saeful Bahri Sama

Kader PDIP Riezky Aprilia di Sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Riezky Aprilia menyatakan mayoritas pertanyaan jaksa terkait Hasto Kristiyanto sama dengan perkara Saeful Bahri, sekitar 90 persen.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku dengan memerintahkan untuk merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
  • Hasto didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Perjuangan Riezky Aprilia mengatakan pertanyaan yang ditanyakan jaksa padanya dalam perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mayoritas sama dengan perkara Saeful Bahri.

Hal itu disampaikan Riezky Aprilia ketika ditanya Hasto di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Seingat saya (pertanyaan) yang lama ada, kalaupun yang baru tidak banyak seinget saya. Akan tetapi, seingat saya yang lama yang barunya enggak ada," ujar Riezky.

1. Riezky Aprilia sebut 90 persen sama

Kader PDIP Riezky Aprilia di Sidang Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Hasto pun bertanya lagi pada Riezky terkait persentase kesamaan pertanyaan yang dimaksud. Menurut Riezky kesamaannya sekitar 90 persen.

"Jadi mayoritas pertanyaan yang diajukan pertanyaan yang sama dengan sebelumnya?" tanya Hasto.

"Kurang lebih," Jawa Riezky.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU

Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us