Satgas PKH Kembali Serahkan 674 Ribu Hektare Lahan ke Negara

- Kemenkeu menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun
- Satgas PKH mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin
- Presiden menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan tahap IV hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara seluas 674.178,44 hektare. Penyerahan itu dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/9/2025).
Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare.
“Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Kejagung.
1. Kemenkeu menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun

Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui setoran escrow account: Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar.
Selain itu, nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun dan tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
2. Satgas PKH mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.
Pada 11 September 2025, telah dilakukan penguasaan kembali terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha).
Kemudian, PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha). Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.
3. Presiden menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021

Febrie mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. Ia juga menegaskan, Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.
Saat penyerahan lahan ini, terlihat hadir Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono serta pejabat lain dari instansi terkait.