Satgas TPPO Sudah Tangkap 532 Tersangka Perdagangan Orang

Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menerima 456 laporan polisi sejak dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejak saat itu, polisi telah menangkap 532 tersangka dan menyelamatkan 1.572 korban.
"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
1. Modusnya dijadikan tenaga kerja hingga pekerja seks

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.
Ramadhan menjelaskan, modus para tersangka biasanya dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ia mencatat adaa 361 kasus dengan modus demikian.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," katanya.
2. Ada 347 kasus naik ke tahap penyidikan

Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang digunakan resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
3. Kapolri tekankan soal perdagangan orang

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.
Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni TPPO.
Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.
Kapolri menyebut TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang dibicarakan. Ia berharap pembicaraan tersebut ke depan bisa membuat para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dapat terlindungi.