Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebar Hoaks Kasus Vina, Aep Laporkan Politikus dan Dede ke Polisi

(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Aep Rudiansyah dari Perhakhi melaporkan seorang politikus dan Dede Riswanto ke Polda Metro Jaya, karena dianggap mengintervensi hingga menyebarkan kabar bohong (hoax) terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau lebih dikenal Vina Cirebon.

Adapun berita bohong yang dimaksud ialah konten politikus tersebut bersama Dede di saluran YouTube milik politisi yang tak disebutkan namanya itu. 

1. Laporan terkait tindak pidana kejahatan ITE

Ilustrasi laptop (Unplash.com/Rui Silvestre)

Salah satu kuasa hukum sekaligus Sekjen DPP Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution, menjelaskan laporan tersebut sudah diterima kepolisian. Ia pun menunjukkan surat tanda penerimaan laporan dari Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2024.

Dalam laporan tersebut, keduanya dituding melakukan tindak pidana kejahatan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pelapor tercatat atas nama Sapto Wibowo Sutanto yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Aep.

2. Intervensi politikus bisa pengaruhi proses hukum

(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pitra menilai, politikus tersebut berupaya mengintervensi kasus pembunuhan Vina Cirebon. Padahal, yang bersangkutan bukanlah kuasa hukum para pihak yang berkaitan dalam kasus itu.

Menurut Pitra, sikap yang dilakukan politisi itu bisa memengaruhi proses hukum, sehingga berjalan tidak adil.

"Akan tetapi berdasarkan investigasi yang dilakukan tim pencari fakta, DPP Perhaki. Kami menemukan adanya pihak yang melakukan tindakan melebihi penyelidiakan yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan dengan baik dan adil," ungkapnya.

"Kami menilai yang bersangkutan mengintervensi perkara dan saya putuskan untuk membuat laporan ke polisi terhadap yang bersangkutan," sambung Pitra.

3. Pernyataan kedua terlapor bikin gaduh

Korban pembunuhan Vina Dwi Arsita atau dikenal Vina Cirebon. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Pitra mengatakan, pernyataan kedua terlapor membuat Aep yang merupakan saksi kunci kasus Vina Cirebon mendapat berbagai tuduhan miring.

"Perlu diketahui bahwasannya klien kami hari ini cukup menderita, dikarenakan adanya opini liar, sesat, bahkan menuduh Aep pelakunya. Itu adalah perbuatan fitnah dan penyebaran berita bohong yang harus dilawan penasihat hukum. Kita hari ini sepakat menyerahkan proses hukum ini kepada penegakkan hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us