Sedang Tidur, Pengedar Narkotika di Bogor Tak Berdaya Digerebek Polisi

- Pengedar narkotika jenis tembakau sintetis R digerebek polisi saat tidur di kontrakan wilayah Cibeureum, Kabupaten Bogor.
- R sering mengedarkan narkotika di Kelurahan Mulyaharja, Kota Bogor, dengan total berat tembakau sintetis sebanyak 38,28 gram.
- Polisi menyita 12 plastik bening berisi narkotika yang dilapisi lakban coklat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merek ESSE.
Bogor, IDN Times - Seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis inisial R yang biasa beraksi di wilayah Kota Bogor tidak berdaya digerebek polisi saat sedang tidur di kontrakan wilayah Cibeureum, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra, penangkapan R atas laporan warga yang sering melihatnya mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.
“R dilaporkan informan ke anggota, kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku ada sedang tidur dikontraskan, dibangunkan dan dimintai keterangan mengaku betul identitas yang kami cari,” katanya, Sabtu (9/11/2024).
1. Sasaran R wilayah Mulyaharja Bogor

Kompol Eka menyebutkan bahwa R diinformasikan sering kali mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Diinfokan pelaku sering mengedarkan tembakau sintetis di Jalan Jambu di sekitar Jalan Cibeureum Keluharan Mulyaharja, Kota Bogor,” katanya.
2. 12 klip tembakau sintetis ditemukan

Dalam penggerebekan di kontrakan tempat R tertangkap, polisi mendapati 12 plastik bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan masing-masing plastik dilapisi lakban coklat di tangki air kloset kamar mandi. Total berat tembakau sintetis di dalamnya sebanyak 38,28 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu belang bungkus rokok merek ESSE dan dua telepon seluler.
“Jadi 12 plastik itu dilapisi lakban dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok ESSE,” jelasnya.
3. Ancaman hukuman

Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara.
“Kami jerat dengan UU Narkotika. Pelaku saat ini sudah diamankan,” ujarnya.