Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sejarah Pemberian Amnesti dari Presiden Sukarno hingga Jokowi dan Prabowo

Mantan Presiden Indonesia (dok. IDN Times/Istimewa)
Deretan Presiden Indonesia (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Presiden memiliki hak prerogatif memberikan amnesti dan abolisi sesuai UUD 1945 Pasal 14 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Pasal 1.
  • Presiden pertama RI Sukarno memberikan amnesti pada terdakwa pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar, sementara Presiden Soeharto memberikan amnesti untuk para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.
  • Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril atas tuduhan melanggar UU ITE serta Saiful Mahdi yang dipidana karena melanggar UU ITE.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Salah satu hak yang dimiliki oleh Presiden Indonesia adalah memberikan amnesti dan abolisi. Itu adalah hak prerogatif kepala negara yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Pasal 1.

UUD 1945 Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara di ayat 2 disebutkan, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sedangkan dalam UU Darurat Pasal 1 itu disebutkan, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman."

Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan."

Perlu diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dalam perjalanan bangsa ini, hampir semua Presiden RI mulai dari Presiden pertama RI Sukarno hingga Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan yang terbaru Presiden Prabowo Subianto, pernah menggunakan hak prerogatifnya memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah warga negara Indonesia yang terjerat hukum. Berikut sejarah pemberian amnesti di Indonesia dari masa ke masa.

1. Era Sukarno

pria berpeci di tengah adalah Ir. Soekano, Presiden Indonesia pertama (kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id)
pria berpeci di tengah adalah Ir. Soekano, Presiden Indonesia pertama (kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id)

Di masa pemerintahan Presiden Pertama RI Sukarno, sang Presiden memberikan amnesti kepada setiap terdakwa yang terlibat daam pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.

Hal ini dibuktikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1959 mengenai kelompok yang telah menyatakan kesetiannya kepada negara.

2. Era Soeharto

Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden Indonesia pada 21 Mei 1998 (dok. ANRI)
Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden Indonesia pada 21 Mei 1998 (dok. ANRI)

Presiden Soeharto pernah memberikan amnesti dan abolisi untuk para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.

Pemberian amnesti dan abolisi itu tercantum dalam Keppres Nomor 63 Tahun 1977 mengenai pelancaran pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

3. Era B. J. Habibie

Mantan Presiden BJ Habibie (ANTARA FOTO/Retmon)
Mantan Presiden BJ Habibie (ANTARA FOTO/Retmon)

B. J. Habibie yang kala itu menjadi Presiden ke-3 RI menggantikan Soeharto, segera memberikan amnesti untuk para aktivis pro demokrasi yang sempat menjadi tahanan politik (tapol) pada 1998.

Mereka yang mendapatkan amnesti adalah Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Mereka sebelumnya ditangkap dan ditahan pemerintahan Orde Baru karena sering mengkritik pemerintah.

Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan jasa-jasa Muchtar semasa hidupnya. Hal ini dia ungkapkan saat menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Muchtar pada 2021 lalu.

"Kami kehilangan Bang Muchtar sebagai pejuang hak-hak buruh, telah berkorban banyak," ujar Ida.

4. Era Gus Dur

Gus Dur(instagram.com/jaringangusdurian)
Gus Dur(instagram.com/jaringangusdurian)

Budiman Sudjatmiko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan pernah mendapat amnesti dari Presiden Aburrahman Wahid (Gus Dur) pada 10 Desember 1999.

Ia dipenjara di era Orde Baru karena dinilai terlibat dalam kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996. Mulanya Budi mendapat hukuman 13 tahun penjara, kemudian dipangkas menjadi 3,5 tahun, selanjutnya setelah mendapat amnesti, semua jerat hukum yang membelitnya dihapus total.

6. Era Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Dok. Demokrat)
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Dok. Demokrat)

Dikutip dari berbagai sumber, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti dan abolisi untuk setiap tahanan politik (tapol) yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Amnesti disahkan pada 2005 melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005 atas dakwaan melakukan gerakan separatis agar Aceh terpisah dari Indonesia.

7. Era Jokowi

Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN , di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (10/5/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN , di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (10/5/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga pernah memberikan amnesti selama dua periode pemerintahannya, pada 2014 hingga 2024. Nama-nama yang diberikan amnesti yaitu:

  1. Baiq Nuril, amnestinya yang diajukan Presiden Jokowi dikabulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (25/7/2019) atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  2. Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, juga mendapat amnesti dari Presiden Jokowi pada 2021. Saiful dipidana karena perkara melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saiful divonis tiga bulan penjara.

8. Era Prabowo

Calon Presiden Indonesia, Prabowo Subianto (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Calon Presiden Indonesia, Prabowo Subianto (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Di 10 bulan awal pemerintahannya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pemberian amnesti dan abilisi ini pertama kali diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut, DPR menyetujui surat presiden terkait permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti terhadap kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dasco menyebut, persetujuan dari DPR disepakati setelah menggelar rapat konsultasi.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.

Presiden RI, Prabowo Subianto membuat surat presiden (surpres) yang berisi permintaan abolisi terhadap perkara kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan amnesti terhadap perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Surpres tertanggal Rabu, 30 Juli 2025 itu sudah disampaikan dan disepakati DPR RI. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, surpres tersebut dibuat berasal dari usulan dirinya yang disampaikan ke Presiden Prabowo.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata dia dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Adapun Menkum menyebut, Keppres amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong berlaku 1 Agustus 2025.

Sejarah Amnesti dan Abolisi
Sejarah Amnesti dan Abolisi (IDN Times/Aditya Pratama)
Sejarah Amnesti dan Abolisi
Sejarah Amnesti dan Abolisi (IDN Times/Aditya Pratama)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us