Beda Nasib, Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Penjara Seumur Hidup

- KR terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga menjual narkoba golongan I kepada Onad.
- Onad ditangkap setelah pemeriksaan terhadap KR, dengan polisi menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu.
- Onad positif menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC, dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra).
Jakarta, IDN Times - Pemasok narkoba ke artis Onadio Leonardo alias Onad terancam penjara hingga seumur hidup. Pria berinisial KR itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, KR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Budi saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).
1. KR diduga menjual narkoba golongan I

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, pihaknya menemukan perbuatan tindak pidana sehingga Onad menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Hasil dari penyidikan perbuatan dari yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I," ujarnya.
2. Onad ditangkap hasil pemeriksaan KR

Sebelumnya, KR ditangkap di Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (29/10/2025). Saat penangkapan KR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis ekstasi dan sabu.
"Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi," tutur Wisnu.
"Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan yaitu alat hisap, cangklong, bong, dan pipet. Kemudian, korek api yang udah dimodifikasi," sambungnya.
3. Onad positif ekstasi dan ganja

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Onad. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Onad dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC.
Sementara itu, istrinya, Beby Prisillia turut menjalani pemeriksaan serupa dengan hasil negatif narkotika. Usai pemeriksaan, sang istri telah dipulangkan.
Saat ini, Onad resmi menjalani rehabilitasi usai permohonannya dikabulkan Tim Asessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Budi mengatakan, mulai Selasa (4/11/2025), Onad menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk tiga bulan ke depan.
“Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Yang bersangkutan setelah melaksanakan asessment TAT langsung di rujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” ujar Budi kepada IDN Times.


















