Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beda Nasib, Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Penjara Seumur Hidup

gaya nyentrik ala Onadio Leonardo (instagram.com/onadioleonardo_official)
gaya nyentrik ala Onadio Leonardo (instagram.com/onadioleonardo_official)
Intinya sih...
  • KR terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga menjual narkoba golongan I kepada Onad.
  • Onad ditangkap setelah pemeriksaan terhadap KR, dengan polisi menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu.
  • Onad positif menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC, dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemasok narkoba ke artis Onadio Leonardo alias Onad terancam penjara hingga seumur hidup. Pria berinisial KR itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, KR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Budi saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).

1. KR diduga menjual narkoba golongan I

gaya nyentrik ala Onadio Leonardo (instagram.com/onadioleonardo_official)
gaya nyentrik ala Onadio Leonardo (instagram.com/onadioleonardo_official)

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, pihaknya menemukan perbuatan tindak pidana sehingga Onad menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

"Hasil dari penyidikan perbuatan dari yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I," ujarnya.

2. Onad ditangkap hasil pemeriksaan KR

gaya nyentrik ala Onadio Leonardo (instagram.com/onadioleonardo_official)
gaya nyentrik ala Onadio Leonardo (instagram.com/onadioleonardo_official)

Sebelumnya, KR ditangkap di Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (29/10/2025). Saat penangkapan KR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis ekstasi dan sabu.

"Untuk barang bukti yang didapat dari inisial KR, yang diamankan di Sunter, di antaranya narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam plastik klip. Plastik klipnya dalam artian gini, plastik klip bekas sabu, sama plastik klip bekas ekstasi," tutur Wisnu.

"Kemudian, yang pastinya ada alat yang digunakan yaitu alat hisap, cangklong, bong, dan pipet. Kemudian, korek api yang udah dimodifikasi," sambungnya.

3. Onad positif ekstasi dan ganja

gaya nyentrik Onadio Leonardo (instagram.com/onadioleonardo_official)
gaya nyentrik Onadio Leonardo (instagram.com/onadioleonardo_official)

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Onad. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Onad dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC.

Sementara itu, istrinya, Beby Prisillia turut menjalani pemeriksaan serupa dengan hasil negatif narkotika. Usai pemeriksaan, sang istri telah dipulangkan.

Saat ini, Onad resmi menjalani rehabilitasi usai permohonannya dikabulkan Tim Asessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Budi mengatakan, mulai Selasa (4/11/2025), Onad menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk tiga bulan ke depan.

“Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti Rehab Ultra di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Yang bersangkutan setelah melaksanakan asessment TAT langsung di rujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” ujar Budi kepada IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Mengenal Zohran Mamdani, Wali Kota Baru New York yang Pro-Palestina

05 Nov 2025, 11:42 WIBNews