Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Dicekal, Kivlan Zen Kini Bebas Ke Luar Negeri

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Pencekalan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akhirnya dicabut oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pencabutan pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan itu tertuang dalam surat nomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando.

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB dikeluarkan surat pencabutan cekalnya (Kivlan). Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/5).

1. Kivlan diperbolehkan ke luar negeri

IDN Times/Dokumen Istimewa

Sam tidak menjelaskan lebih detail apa alasan pencekalan itu dicabut. Dia hanya memastikan kihni, Kivlan kini sudah lepas dari pencekalan. "Boleh, sudah boleh ke luar negeri," kata Sam.

2. Kuasa Hukum Kivlan: Makanya, jangan buru-buru!

IDN Times / Auriga Agustina

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni pun angkat bicara terkait pencabutan status cekal kliennya tersebut. Menurut Pitra, pihak kepolisian kala itu terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk mecekal Kivlain.

"Makanya saya bilang jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya, tindakan (pencekalan) yang dilakukan itu menyebabkan kerugian bagi sudara Kivlan Zen," jelas Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

"Kecuali dirinya sudah tersangka, baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja klien kita," sambung Pitra.

3. Kivlan Zen sempat dicekal untuk ke luar negeri

IDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, polisi telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zen, Jumat (10/5) sore. Pemeriksaan itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat Kivlan.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kivlan ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Piddana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hal itu menyusul beredarnya sebuah foto yang menampakkan seorang petugas polisi tengah memperlihatkan sebuah surat kepada Kivlan yang tengah berada di bandara.

"Itu fotonya ngasih surat panggilan dia itu," kata Argo saat dihubungi, Jumat (10/5) malam.

Menurut Argo, polisi yang tampak di foto itu menghampiri Kivlan yang hendak pergi ke luar kota. Tim gabungan dari Mabes Polri, kata Argo, memberikan surat panggilan kepada Kivlan yang saat itu tengah berada di ruang tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Terlepas dari hal itu, Argo juga mengatakan Kivlan telah dicekal agar tidak berpergian ke luar negeri. "Dia dicekal kok. Ya dicekal (keluar negeri)," ujar Argo pada Jumat.

Argo menambahkan, pencekalan itu sudah lewat prosedur yang ada, yakni melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. "Ya. Sudah dikirim (ke Imigrasi)," katanya lagi.

4. Kivlan akan diperiksa Senin pekan depan

IDN Times/Dokumen Istimewa

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Kivlan akan diperiksa pada Senin pekan depan (13/5).

"Iya benar, foto itu adalah saat tim penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang bersangkutan (Kivlan) pada Senin nanti," kata Asep.

"Kami, sudah kirimkan surat cekal itu ke imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan imigrasi," sambung Asep.

5. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

IDN Times/Dokumen Istimewa

Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Tak hanya itu, seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan kasus yang sama. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui Lieus dilaporkan oleh sesorang yang bernama Eman Soleman.

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Axel Joshua Harianja
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us