Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Senin Depan Ojek Bisa Angkut Penumpang, Tapi Ada Syaratnya

Suasana di Jakarta selama lockdown (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Suasana di Jakarta selama lockdown (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Jelang memasuki fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta, sejumlah pihak sudah mempersiapkan protokol yang berkaitan dengan hal tersebut.

Salah satunya adalah aturan pengendalian sektor transportasi di ibu kota yang dimuat dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam aturan tersebut, dicantumkan petunjuk bagi pengemudi angkutan ojek yang akan beroperasi selama PSBB masa transisi.

1. Pengemudi minimal harus menggunakan masker dan punya hand sanitizer

Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam poin ketiga keputusan tersebut, tertulis bahwa pengemudi angkutan roda dua baik ojek daring atau ojek pangkalan, wajib memenuhi ketentuan sebelum mengangkut penumpang selama PSBB masa transisi.

Aturan pertama adalah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer.

2. Pengemudi wajib disinfeksi rutin kendaraan dan helm setiap selesai angkut penumpang

Ojek pangkalan di Rangkasbitung, Lebak (Antaranews)
Ojek pangkalan di Rangkasbitung, Lebak (Antaranews)

Keputusan yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat 5 Juni 2020 ini, juga mengatur agar ojek daring atau ojek pangkalan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

"Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin, setiap selesai mengangkut penumpang," demikian tertulis dalam keputusan tersebut.

3. Angkutan roda dua mulai beroperasi 8 Juni dan harus perhatikan kondisi wilayah

Driver Gojek saat dapat pesan GoFood. Dok Gojek Jateng
Driver Gojek saat dapat pesan GoFood. Dok Gojek Jateng

Lebih lanjut, ojek daring dan pangkalan bisa kembali beroperasi pada 8 Juni 2020. Khusus untuk ojek daring wajib memenuhi seluruh poin yang ada, dan wajib menggunakan jaket serta helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Di poin keempat dalam keputusan ini juga tertulis bahwa perusahaan transportasi daring wajib menerapkan pengaturan geofencing atau perimeter virtual, yang berada pada area geografis yang nyata. Tujuannya, agar pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah dengan pengendalian ketat berskala lokal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Septi Riyani Maulida
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Dengan Satu Ginjal, Potret Kelam Pengabdian Kader TBC Tanpa Sentuhan Negara

02 Nov 2025, 12:24 WIBNews