Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sepasang Kekasih Ditangkap Gegara Jual Surat Tes COVID-19 Palsu di FB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus jual beli surat hasil swab antigen negatif COVID-19. Pelakunya merupakan pasangan kekasih, mereka membuat dan memasarkan di Facebook dengan harga Rp170 ribu-Rp180 ribu.

“Tersangkanya 2 orang status mereka masih pacaran. Pacar laki-laki inisialnya NJ melalui akun yang bersangkutan menawarkan juga kepada orang lain melalui Facebook, tapi bermainnya di swab antigen dan juga PCR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

1. NJ dibantu kekasihnya MDP membuat surat swab antigen dan PCR

Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Dibantu kekasihnya, MDP berperan sebagai pembuat format surat swab antigen dan PCR tersebut. Ketika NJ mendapatkan calon pembeli, MDP menuliskan nama di surat tersebut. 

“Jadi membantu tersangka NJ ini. Dapat data, yang mengetiknya ini pacarnya. Hasilnya untuk usaha katanya,” kata Yusri.

2. Ada pembeli yang meminta status positif COVID-19 untuk izin ke kantor

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Keduanya sempat mendapat orderan membuat surat hasil swab antigen dan PCR dengan hasil negatif dan positif COVID-19. Berbagai alasan dilakukan untuk kepentingan si pembeli. 

“Ada yang pernah memesan untuk positif. Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja. Bisa alasan kerja dari kantornya kemudian memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp170 ribu. Jadi minta hasilnya PCR-nya dia positif sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor,” kata Yusri.

3. Keduanya diancam hukuman 6 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Jual beli surat swab antigen dan PCR yang dijalani oleh NJ dan NDP ini sudah berlangsung selama tahun 2021. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa printer, laptop dan bukti transfer. 

“Yang bersangkutan kita kenakan di Pasal 263 dan atau Pasal 268 juga Pasal 35 juncto Pasal 51 di undang2 ITE dengan ancaman yang sama 6 tahun penjara,” ujar Yusri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us