Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap Jaga Netralitas, Ini 5 Tugas Polri di Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi polisi. Dok.IDN Times
Ilustrasi polisi. Dok.IDN Times

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, seluruh polisi di Indonesia dituntut tidak memihak. Hal tersebut telah sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri.

Dia menjelaskan, setidaknya ada lima tugas pokok Korps Bhayangkara dalam kegiatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini.

1. Polisi turut serta mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Massa pendukung Balon Wali Kota dan Wawali Balikpapan Rahmad -Thohari saat mendaftar Pilkada Serentak 2020 ke KPU Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)
Massa pendukung Balon Wali Kota dan Wawali Balikpapan Rahmad -Thohari saat mendaftar Pilkada Serentak 2020 ke KPU Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Dia mengatakan bahwa hal pertama yang harus dilakukan Polri adalah mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas pokoknya.

"Kedua, Polri netral dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan material dan imaterial kepada salah satu kontestan Pilkada," kata Awi dalam keterangan yang diterima IDN Times Kamis (10/9/2020).

2. Tidak terlibat dalam rangkaian Pilkada di luar tugas polisi

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)

Ketiga, kata Awi, satuan, perorangan, mau pun sarana dan pra-sarana tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi Polri. Kemudian yang keempat, anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pilkada.

3. Polisi tak boleh arahkan anggota keluarga untuk menentukan pilihan mereka

(Ilustrasi anggota polisi) Dok. Humas Polri
(Ilustrasi anggota polisi) Dok. Humas Polri

Kelima, terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara. Secara institusi dan kesatuan, anggota Polri memang dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.

"Bagi anggota Polri yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi.

Dasar hukum netralitas kepolisian tersebut telah termaktub dalam beberapa peraturan di undang-undang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us