Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Usai Menggantung 5 Jam

Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur, akhirnya ditunda setelah sempat menggantung dan tidak ada kepastian sekitar lima jam. Penundaan tersebut diputuskan hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Sidang kita tunda Kamis depan tanggal 23, kita mulai pagi hari jam 10.00," ujar Zuhri yang ditutup dengan ketukan palu hakim, Kamis (16/12/2021).

1. Sidang sempat tertunda karena ada perkara lain

Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Saifuddin menjelaskan, sidang kali ini sempat menggantung lima jam karena majelis hakim harus memutus sidang lain. Zuhri pun meminta maaf kepada semua pihak yang berada di lokasi

"Mohon maaf sidang tidak bisa cepat kita mulai," ujarnya.

2. Ada tiga saksi yang harusnya diperiksa hari ini

Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sidang kali ini seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah saksi yang rencananya dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi-saksi tersebut antara lain Yurisca selaku notaris, Harbandiono selaku pegawai PD Sarana Jaya, dan Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan PD Sarana Jaya.

3. Yoory didakwa rugikan negara Rp152,5 miliar

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.  Akibat perbuatannya, negara dirugikan hinga Rp152.565.440.000.

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us