Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Etik Kasus Pemerasan Polres Jaksel, 2 Polisi Didemosi 1 Dipecat

Ilustrasi - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dalam jumpa pers Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ilustrasi - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit dalam jumpa pers Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria rampung menjalani sidang etik kasus pemerasan tersangka pembunuhan.

Hasilnya, Gogo dan Novian disanksi demosi selama delapan tahun dan dipatsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

"AKP Z (sanksi) PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Anam menjelaskan, Zakaria dijatuhi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian, karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," ucap dia.

Dalam sidang itu pun, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk kategori penyuapan, bukan pemerasan.

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us