Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Langgar Aturan, Irlandia Deportasi 42 Warga Afrika Selatan

Langgar Aturan, Irlandia Deportasi 42 Warga Afrika Selatan
ilustrasi bendera Irlandia (unsplash.com/dahlia01)
Intinya Sih
  • Irlandia mendeportasi 42 warga Afrika Selatan yang tinggal ilegal, terdiri dari 27 dewasa dan 15 anak, setelah mereka menolak pulang secara sukarela.
  • Pemerintah Irlandia menghabiskan sekitar Rp15 miliar untuk proses deportasi ini dengan menyewa pesawat khusus, menjadi deportasi keempat sepanjang tahun 2026.
  • Menteri Hukum Jim O’Callaghan menegaskan Afsel dianggap negara aman dan mendukung perubahan sistem migrasi, termasuk aturan baru soal bukti akomodasi bagi reunifikasi keluarga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Irlandia resmi mendeportasi 42 warga Afrika Selatan (Afsel) yang menetap secara ilegal di negaranya. Selain itu, mereka juga tidak pulang setelah diberikan kesempatan pulang secara sukarela ke negara asalnya. 

“Petugas terus berupaya bekerja sama dengan Departemen Hukum untuk menegakkan kebijakan imigrasi dan Badan Layanan Penjara dalam melancarkan deportasi ini,” tutur Garda Nasional Imigrasi, dikutip dari Business Insider Africa, Senin (22/6/2026). 

Dari 42 orang yang dideportasi diketahui sebanyak 27 di antaranya adalah orang dewasa. Sedangkan 15 orang lainnya adalah anak-anak yang bepergian dengan sekelompok keluarga. 

1. Irlandia gelontorkan Rp15 miliar untuk pulangkan imigran Afsel

Pesawat milik maskapai LATAM. (unsplash.com/lukassouza)
Pesawat milik maskapai LATAM. (unsplash.com/lukassouza)

Proses deportasi 42 warga Afsel ini diketahui menelan biaya yang sangat besar karena harus menyewa pesawat khusus. Irlandia harus membayar sebesar 735 ribu euro (Rp15 miliar) atau sekitar 17.500 euro (Rp358 juta) per orang. 

Dilansir RTE, deportasi puluhan warga Afsel ini menjadi yang keempat kalinya pada tahun ini. Sebelumnya, sudah ada 130 orang yang dideportasi dari Irlandia yang mana 67 di antaranya adalah warga negara anggota Uni Eropa (UE) yang terjerat kasus kriminalitas. 

2. Sebut Afsel termasuk negara yang aman

Bendera Afrika Selatan. (unsplash.com/kathrineheigan)
Bendera Afrika Selatan. (unsplash.com/kathrineheigan)

Menteri Hukum Irlandia, Jim O’Callaghan menyebut bahwa Irlandia menganggap Afsel termasuk negara yang aman. Namun, ia memastikan bahwa mayoritas warga Afsel menetap dan tinggal secara resmi di Irlandia. 

Di sisi lain, Afsel menghadapi masalah ekonomi yang pelik karena memiliki angka pengangguran yang mencapai 32,7 persen pada kuartal pertama 2026. Meskipun demikian, Afsel masih menjadi tujuan imigran dari sejumlah negara Afrika, seperti Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Nigeria, Ghana, dan lainnya. 

3. Irlandia berniat mengubah sistem migrasi

Bendera Irlandia di Dublin. (unsplash.com/aluengo91)
Bendera Irlandia di Dublin. (unsplash.com/aluengo91)

Pada saat yang sama, O’Callaghan mendukung perubahan sistem migrasi di Irlandia. Ia menolak adanya kritikan soal pengetatan dalam menerima pencari suaka dari luar negeri. 

“Meskipun saat ini pencari suaka di Irlandia tidak menjadi mayoritas, tapi kenaikannya signifikan. Saya tidak akan menampik bahwa pencari suaka tidak rumit, tapi kami harus memberikan akomodasi,” tuturnya. 

O’Callaghan menyebut, akan ada perubahan pada aturan reunifikasi keluarga dengan bukti akomodasi. Sebab, Irlandia termasuk dalam beberapa negara yang tidak membutuhkan bukti akomodasi sebelum tiba. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella

Related Articles

See More