Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Perdana Ungkap Cerita Jefri Nichol Pakai Ganja Agar Bisa Tidur

instagram.com/jefrinichol
instagram.com/jefrinichol

Jakarta, IDN Times - Aktor muda Jefri Nichol menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9). Dalam pembacaan dakwaan, dipaparkan bagaimana Jefri akhirnya memperoleh dan mengonsumsi narkotika jenis ganja yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Jefri mengonsumsi ganja agar dapat tidur lebih nyenyak. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya.

Berikut keterangan Jefri dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, hari ini.

1. Ditawari ganja karena Jefri curhat sulit tidur

instagram.com/kevinardilova
instagram.com/kevinardilova

Pada Jumat (5/7), kisaran pukul 16.00 WIB, menjadi awal cerita baru bagi Jefri. Dia bertemu dengan temannya di restoran cepat saji McDonald, Kemang, Jakarta Selatan. Kala itu, bintang film Dear Nathan itu diketahui bercerita bahwa dirinya tengah mengalami kesulitan untuk tidur.

Mendengar cerita Jefri, salah satu temannya, Triawan menawarkan Jefri untuk menggunakan ganja dari dirinya secara cuma-cuma agar dapat tidur nyenyak. Keduanya sepakat untuk kembali bertemu pada Sabtu (6/7) di lokasi yang sama pada pukul 10.30 WIB.

2. Tak langsung menggunakan ganja yang didapatkan

IDN Times/Axel Joshua Harianja
IDN Times/Axel Joshua Harianja

Usai menerima ganja dari Triawan, Jefri ternyata tak langsung menggunakan barang haram tersebut. Ia sempat menyimpan ganja yang diterimanya di kulkas kamar kosnya di Akanaka Residence kamar No.10 di Jalan Kemang Timur No.2, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Jefri lantas menggunakan ganja tersebut pada Rabu (19/7). Satu linting ganja dimasukkannya ke dalam sebatang rokok yang tembakaunya telah dikeluarkan. Jefri lantas menghisapnya dan kemudian merasa mengantuk.

Pada Jumat (19/7), Jefri kembali menggunakan sisa lintingan ganja yang masih ia punya. Sekitar pukul 22.00 WIB, Jefri kembali menggunakan ganja untuk dapat tidur dengan nyenyak.

3. Jefri ditangkap petugas di kamar kosnya

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Senin (22/7) kisaran pukul 23.00 WIB, Jefri yang tengah berada di kamar kosnya didatangi petugas dan seorang saksi. Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar Jefri.

Hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebuah amplop warna putih berisikan daun-daun kering yang biasa disebut narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6.01 Gram. Amplop ini sebelumnya Jefri simpan di dalam Kulkas di kamar kosnya.

4. Mendapat perawatan rehabilitasi sejak satu bulan lalu

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Hasil pemeriksaan urine terhadap Jefri, ia mendapatkan rekomendasi untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan dl lembaga Instansi pemerintah. Jefri diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan, Jefri ditahan penyidik Polres Metro Jakarta sampai dengan 8 Agustus 2019. Jefri disebut kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Agustus 2019.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us