Silfester Belum Ditahan, Sahroni: Tangkap dan Penjarakan!

- Kasus Silfester menjadi pembelajaran besar
- Kejaksaan diminta jangan tebang pilih
- Mahfud soroti penahanan Silfester tak kunjung ditahan
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum segera mengeksekusi penahanan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang divonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam kasus ini, Silfester divonis 1 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Tangkap. Penjarain. Tangkap penjarain. Kalau memang udah incraht laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian ataua apa lah itu lain hal," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah incraht maka itu harus dijalankan. Sesimpel itu gampang kok," imbuh dia.
1. Kasus Silfester menjadi pembelajaran besar

Sahroni menambahkan, kasus Silfester jadi pembelajaran bahwa tidak boleh menyerang seseorang secara personal tanpa bukti dan fakta yang jelas. Sebab, banyak orang hanya mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai fakta.
Ia pun meminta aparat penegak hukum segera mengeksekusi penhanan Silfester karena telah menjadi perintah persidangan. Ia juga berharap, penahanan loyalis Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo dilakukan sesuai koridor hukum yang ada.
"Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah incraht. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada," kata Bendahara Umum Partai NasDem itu.
2. Kejaksaan diminta jangan tebang pilih

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengeksekusi penahanan Silfester.
"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut dia, vonis 1,5 tahun Silfester telah berkekuatan hukum tetap sehingga Kejaksaan tidak perlu lagi menunda penahanan simpatisan Jokowi itu. Kejaksaan tidak boleh tebang pilih terhadap siapapun yang bersalah di mata hukum Indonesia.
"Kami mendorong pada Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silvester saja. Siapa saja," kata dia.
3. Mahfud soroti penahahan Silfester tak kunjung ditahan

Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester.
Mahfud mengatakan, masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.
"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud.