Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siswi SMK Jatuh dari Lantai 4, FSGI Curiga Ada Pelanggaran Sekolah

Ilustrasi. Penyemprotan desinfektan di sekolah-sekolah(IDN Times/Hilmansyah)
Ilustrasi. Penyemprotan desinfektan di sekolah-sekolah(IDN Times/Hilmansyah)

Jakarta, IDN Times - Seorang siswi SMK kelas 2 di Jakarta Selatan berinisial S meninggal dunia, akibat teratuh dari lantai empat sekolahnya pada Senin, 30 Januari 2023. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada pelanggaran dalam hal ini.

"Kami menduga kuat bahwa dalam kejadian kecelakaan siswa jatuh dari lantai empat, pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan, khusus standar sarana dan prasarana pendidikan, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik," ungkap tim kajian hukum FSGI, Guntur, dalam siaran pers, Selasa (31/1/2023).

1. BAN DKI Jakarta diharapkan lakukan evaluasi akreditasi

IDN Times/Indiana Malia
IDN Times/Indiana Malia

FSGI juga meminta pihak sekolah untuk terbuka menyampaikan kronologi kejadian, agar ada perbaikan ke depannya, apalagi menyangkut fasilitas sekolah yang tak aman bagi peserta didik.

“Hal ini penting disampaikan agar ada pembelajaran dari kasus ini, sehingga tidak ada korban jiwa lagi. Semua anak harus terlindungi di mana pun dia berada, termasuk di lingkungan sekolah,” kata Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.

Badan Akredetasi Nasional (BAN) Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengevaluasi akreditasi sekolah yang kompetensi keahliannya Pariwisata dan Perhotelan ini mendapatkan nilai A.

"Jadi saat membuka website untuk melihat foto gedung sekolah, pagar sekolah dan sarana prasarana penunjang pembelajaran lainnya agak sulit, hanya foto beberapa kegiatan dan pintu gerbang sekolah," kata Retno.

2. Sekolah tetap harus dimintai pertanggungjawaban keamanan sekolah

Ilustrasi sekolah dalam pengawasan KPAI (dok. KPAI)
Ilustrasi sekolah dalam pengawasan KPAI (dok. KPAI)

Pada peristiwa ini, akhirnya ada kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah yang menyatakan meninggalnya siswi 17 tahun itu karena kecelakaan. Namun, FSGI menilai para pemangku kepentingan di bidang pendidikan wajib memastikan peristiwa yang sama tidak terulang di kemudian hari dan memakan korban lagi.

“FSGI juga mengapresiasi pihak sekolah yang sudah bertanggungjawab dengan membiayai semua proses pemakaman korban, namun pihak sekolah harus tetap dimintai pertanggungjawaban keamanan lingkungan sekolah untuk ke depannya, terutama sarana dan prasarana yang aman bagi anak saat berada di lantai dua sampai empat," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo.

3. SRA harus memuat perlindungan jiwa anak sekolah

Ilustrasi sarana protokol kesehatan COVID-19 di sekolah (Dok. KPAI)
Ilustrasi sarana protokol kesehatan COVID-19 di sekolah (Dok. KPAI)

Prinsip sekolah ramah anak (SRA) juga harus melindungi anak selama berada di sekolah, baik dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta melindungi keselamatan jiwa anak.

“Peristiwa ini terjadi di sekolah pada sekitar pukul 15.30 WIB, artinya sepulang sekolah. Jika dinyatakan kecelakaan karena bercanda di lantai empat, maka perlu dipastikan apakah pagar pengaman di semua lantai di sekolah ini memang aman dan melindungi anak-anak dari potensi terjatuh," kata Heru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us