Skandal Demurrage Impor Beras, KPK Diminta Panggil Kepala Bapanas

Jakarta, IDN Times - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak lembaga antirasuah segera memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam kasus dugaan skandal demurrage atau denda impor beras Rp294,5 miliar.
“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini (menetapkan kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka). Apalagi laporankan sudah masuk,” kata Yudi melansir ANTARA, Jumat(18/10/2024).
Yudi menilai, KPK harus memanggil Arief demi asas keadilan dan kepastian hukum.
“Termasuk juga kepala Bapanas (dipanggil) ketika misalnya KPK menemukan ada keterlibatan dia dari sisi formil maupun materil, tentu akan dipanggil sebagai asas keadilan dan asas kepastian hukum,” kata dia.
1. KPK diharapkan turunkan penyidik terbaiknya

Yudi berharap KPK juga dapat menurunkan investigator terbaiknya, dalam mendalami dugaan keterlibatan Arief Prasetyo dalam kasus ini.
“Skandal denda impor beras hampir Rp300 M ini harus tuntas. KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang,” kata dia.
2. Dua orang dilaporkan ke KPK dalam kasus ini

Kasus ini bermula saat Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo dan Dirut Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, atas kasus ini kepada KPK pada Rabu, 3 Juli 2024.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, meminta KPK segera memeriksa Arief Prasetyo dan Bayu Krisnamurthi, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua masalah tersebut.
"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Hari.
3. KPK ditagih janjinya selesaikan kasus ini

Hari Purwanto juga menagih janji KPK untuk menyelesaikan kasus ini. Sebab, KPK sebelumnya pernah mengklaim telah memproses penanganan perkara ini.
“Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menagih janji KPK untuk mentersangkakan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” kata Hari.