SKK Migas Ungkap Ada TNI-Polri Aktif dan Pensiun Bekingi BBM Subsidi Ilegal

- Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkap adanya oknum TNI dan Polri aktif maupun pensiun yang diduga membekingi praktik ilegal BBM dan LPG bersubsidi.
- SKK Migas memberikan apresiasi kepada TNI-Polri atas langkah tegas menindak personel yang terlibat serta upaya pengawasan terhadap kegiatan ilegal di sektor hulu migas.
- Bareskrim Polri melaporkan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dengan berbagai modus distribusi ilegal.
Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengaku mendapat informasi soal adanya personel TNI dan Polri yang terlibat membekingi mafia BBM maupun LPG bersubsidi ilegal.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Bareskrim Polri tentang Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
1. Prajurit Polri-TNI aktif maupun pensiun disebut terlibat

Djoko menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, disebutkan bahwa yang terlibat bekingi kasus ialah personel TNI dan Polri aktif, dan juga ada yang sudah pensiun.
"Kami karena mendengar bahwa, seperti yang disampaikan Bapak Wadanpuspom TNI tadi, bahwa masih ada laporan yang, katanya, katanya nih bapak-ibu sekalian, dibekingi oleh oknum-oknum TNI-Polri, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun," katanya.
2. Apresiasi kinerja TNI-Polri

Oleh sebab itu, ia mengapresiasi kinerja lembaga TNI-Polri yang berani menindak tegas personelnya. "Kami sangat mengapresiasi apa yang tadi disampaikan oleh Wadanpuspom TNI, bahwa oknum-oknum di lapangan, baik itu yang berbaju hijau maupun coklat, akan ditindak tegas," ucap Djoko.
"Kami SKK Migas mengapresiasi penghargaan kepada TNI-Polri yang pada Bareskrim, yang telah berupaya mengawasi dan menindak, terutama di kegiatan hulu migas, yaitu kegiatan ilegal pengeboran, atau kita kenal illegal drilling, dan juga kegiatan illegal tapping, yaitu pencurian minyak bumi melalui pipa-pipa," sambung dia.
3. Polisi ungkap potensi kebocoran uang negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi

Dalam kesempatan itu, kepolisian mengungkap potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Angka fantastis ini disebut sebagai dampak dari maraknya praktik distribusi ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin menyebut, penyimpangan distribusi energi bersubsidi menjadi ancaman serius bagi ketahanan energi nasional. Selain merugikan negara, praktik ini juga membuat subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan data penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200.
Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi menyumbang kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp749,2 miliar. Polisi menilai angka ini sangat signifikan, mengingat subsidi energi merupakan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Bareskrim juga menunjukkan berbagai barang bukti yang diamankan, di antaranya berupa tabung gas LPG subsidi, LPG nonsubsidi, alat suntik selang gas, dan kendaraan berupa truk maupun pickup.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, praktik ilegal BBM dan LPG dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya adalah membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Bahkan, ditemukan penggunaan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode distribusi BBM subsidi.
Untuk LPG, modus yang umum dilakukan adalah memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.


















