Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Pencatutan NIK KTP Warga DKI, Komisi II: KPU Harus Segera Usut

Ketua DPW NasDem Jabar, Saan Mustopa (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta KPU segera mengusut kasus pencatutan NIK KTP warga tanpa izin untuk mendukung kandidat independen di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Hal itu minta segera dilakukan mengingat tahapan pendaftaran kandidat calon gubernur dan wakil gubernur mulai dibuka dalam waktu dekat, yakni 27 Agustus 2024.

Saan menegaskan, agar kasus tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, KPU harus segera memberikan klarifikasi.

"Ya kita minta KPU untuk secepatnya karena tanggal 27 sudah mulai pendaftaran ya. Jadi supaya tidak menimbulkan polemik, spekulasi dan sebagainya, KPU bisa untuk bisa menyelesaikan secepatnya terkait dengan soal calon independen," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Komisi II sebagai mitra kerja mengingatkan, KPU punya kewenangan untuk melakukan verifikasi dan memastikan data dukungan tersebut valid.

Saan pun mendorong agar KPU profesional mengatasi polemik pencatutan NIK warga DKI tanpa izin. Sebab, kasus tersebut bisa mempengaruhi legitimasi pilkada.

"Tentu itu kan nanti kewenangan KPU ya untuk melakukan verifikasi dan juga melakukan validasi terkait dengan soal keabsahan dari dukungan yang diberikan yang ada di DKI," beber nya.

"Kita minta KPU untuk profesional untuk melakukan verifikasi sedetail mungkin," lanjut Saan.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us