Soal Sahnya RKUHP, Menteri Yasonna: Don't Use Your Wild Imagination

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak bisa dinilai langsung pada konklusinya. Dia mengatakan jangan menggunakan imajinasi liar dalam membuat konklusi tentang hal tersebut.
"Don't judge into conclusion and use your wild imagination, without reading it, without knowing it comprehensively, then after that you may comment," kata Yasonna dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).
"Jangan menilai dengan kesimpulan dan menggunakan imajinasi liar Anda, tanpa membacanya, tanpa mengetahuinya secara komprehensif, baru setelah itu Anda boleh berkomentar," ujar Yasonna jika diartikan dalam bahasa Indonesia.
1. Minta masyarakat beri waktu untuk sosialisasi KUHP baru

Dia meminta agar masyarakat bisa memberi waktu bagi DPR dan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, untuk me lakukan sosialisasi kepada stakeholder, penegak hukum, jajaran kampus kepada seluruh masyarakat. Sosialisasi ini akan berlangsung selama tiga tahun .
"Untuk jelaskan dasar filosofis, dasar berpikirnya setiap pasal dalam UU ini," ujarnya.
2. Yasonna minta maaf jika masih ada kekurangan di RKUHP

Terlepas dari itu, dia meminta maaf jika dalam proses rancangan hingga pengesahan, Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) memiliki kekurangan.
"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini, tentunya saya mohon maaf," kata dia.
3. Minta maaf jika sosialisasi masih dinilai kurang

Dia pun meminta maaf jika publik mengatakan bahwa Kemenkumham atau pemerintah masih kurang melalukan sosialisasi. Menurutnya, pemerintah sudah mencoba melakukan banyak sosialisasi seperti yang diperintahkan presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Untuk itu secara besar hati kami mohon maaf, namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstutisional," kata dia.