Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Warga yang Gugat ke MK tentang Syarat Pecapresan, Yusril: Berat untuk Dikabulkan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal gugatan Undang-undang (UU) Pemilu yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun UU yang tengah digugat ke MK yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

1. Proses panjang untuk mengubah suatu UU

Default Image IDN
Default Image IDN

Isi pasal dari UU tersebut adalah mengatur bahwa syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Memang agak berat karena yang diuji bukan hanya UU karena harus menguji UUD dan tidak ada mekanisme untuk menguji UUD. MK tidak berwenang menguji itu kecuali ada amandemem konstitusi," ujar Yusril sebelum membuka Mukernas PBB di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (4/5).

2. MK terima setiap laporan warga negara

Default Image IDN
Default Image IDN

Menurutnya setiap orang yang melaporkan gugatan ke MK pasti akan ditindak lanjuti hingga masuk ke persidangan, namun hasilnya belum tentu dikabulkan.

"Menerima pasti menerima. pasti disidangkan. apapun yang dimohon pasti disidangkan. Nah kalau MK menerima atau menolak pasti di dalam sidang. Pengadilan itu pasif, ketika ada orang datang bawa perkara dia gak boleh nolak," terang Yusril.

3. MK tidak bisa menafsirkan isi UU

Default Image IDN
Default Image IDN

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan bahwa MK tidak bisa menafsirkan isi dari UU Pemilu tersebut karena bukan kewenangan dari MK.

"Menurut saya tidak (bisa), tugas MK itu menguji UU. nanti di situ apakah UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Yusril.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hafidz dari Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengajukan gugatan ke MK terkait pasal di UU Pemilu tersebut.

Muhammad Hafidz adalah pendukung dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk bisa maju lagi mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang karena merasakan kerja JK sangat baik selama mendampingi Jokowi sejak 2014 lalu.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us