Jokowi Teken Perpres Pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara 

Ada lembaga yang tangani soal pemindahan dan pembangunan IKN

Jakarta, IDN Times - Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Pasal 1 tertulis, ibu kota negara bernama Nusantara yang merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Ramai-ramai Gugat UU IKN ke MK, Suharso Sebut Sudah Sesuai UUD 45

1. Ibu kota Indonesia siap pindah

Jokowi Teken Perpres Pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara Pernyataan sikap dukungan pemindahan IKN Nusantara dari keluarga besar UNIBA disampaikan di titik nol IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Dalam Perpres ini tertulis juga adanya lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru.

Tertulis di Pasal 2, lembaga ini disebut Otorita Ibu Kota Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara ini memiliki tugas melaksanakan kegiatan persiapan dan pembangunan Nusantara serta daerah mitra.

2. Pemindahan ASN dan kedubes asing

Jokowi Teken Perpres Pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Dalam butir O Pasal 2, tertulis juga adanya pemindahan ASN dan perwakilan asing ke Nusantara.

“Pelaksanaan pemindahan pusat pemerintahan, pemindahan personel ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” demikian bunyi butir O itu.

3. Nusantara adalah kota hutan

Jokowi Teken Perpres Pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jokowi sempat mengatakan, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, tidak akan merusak hutan. Sebab, konsep IKN adalah kota hutan.

"Ya konsep Ibu kota Nusantara adalah kota hutan. Artinya, hutan ini akan dibiarkan hijau seperti ini," ujar Jokowi melalui video di kanal YouTube Sekretariat Presiden berjudul Kata Presiden Jokowi soal Ibu Kota Nusantara, Selasa (15/3/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, IKN berlokasi di hutan tanaman industri. Menurutnya, pohon di lokasi tersebut bisa ditebang setiap tujuh tahun.

Baca Juga: Biaya Pindah ASN dan Keluarga ke IKN Akan Dibayar Pemerintah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya