Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Status Tersangka Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur

Status Tersangka Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Indra Iskandar, sehingga status tersangka dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan DPR RI tahun 2020 dinyatakan gugur.
  • Hakim memerintahkan KPK mencabut larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang sebelumnya ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Sebelum putusan ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sempat mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, status tersangka dugaan korupsi Indra Iskandar pun gugur.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang," ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rokhmad Budiarto, Selasa (14/4/2026)

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," imbuhnya.

Selain itu, Hakim memerintahkan agar KPK mencabut surat larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang dicabut.

"Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri oleh termohon sesuai surat pemberitahuan nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024, Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Indra Iskandar, yang dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka, segera setelah putusan dibacakan," ujarnya.

Diketahui, Sekjen DPR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas Anggota DPR. Sebelumnya, Indra Iskandar sudah beberapa kali diperiksa KPK. Ia pernah diperiksa pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.

Selain Indra Iskandar, ada enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum secara resmi diungkap KPK ke publik.

Sementara penyidikan ini berjalan, KPK sempat mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

  1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
  2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
  3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
  4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
  5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
  6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
  7. Edwin Budiman (Swasta).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More