Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

STR dan Izin Praktik Dokter Lecehkan Pasien di Garut Terancam Dicabut

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kemenkes minta KKI cabut STR dan SIP dokter pelecehan pasien di Garut
  • Kemenkes akan merekomendasikan dinas kesehatan setempat untuk mencabut SIP pelaku

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengirimkan surat ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang melakukan pelecehan terhadap pasien di Garut.

"Apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan, Rabu (16/4/2025)

1. Kemenkes rekomendasi SIP dicabut

Kemenkes targetkan kualitas lulusan program PPDS Hospital Based 2024 setara internasional (freepik.com/freepik)

Aji mengatakan, Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.

"Otomatis akan menggugurkan SIP⁠ oknum dokter tersebut," kata dia.

2. Kemenkes akan pantau kasus

Ilustrasi pemeriksaan pasien yang dilakukan dokter. (IDN Times/Sukma Shakti)

Aji menyampaikan, Kemenkes bersama KKI dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan.

"Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia," kata dia.

3. KKI sedang lakukan investigasi

Konsultasi Dokter

Aji mengatakan, peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.

"Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar. Karena itu, Konsil Kesehatan Indonesia saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait. Termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum," ucap Aji.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us