STR dan Izin Praktik Dokter Lecehkan Pasien di Garut Terancam Dicabut

- Kemenkes minta KKI cabut STR dan SIP dokter pelecehan pasien di Garut
- Kemenkes akan merekomendasikan dinas kesehatan setempat untuk mencabut SIP pelaku
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengirimkan surat ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang melakukan pelecehan terhadap pasien di Garut.
"Apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan, Rabu (16/4/2025)
1. Kemenkes rekomendasi SIP dicabut

Aji mengatakan, Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.
"Otomatis akan menggugurkan SIP oknum dokter tersebut," kata dia.
2. Kemenkes akan pantau kasus

Aji menyampaikan, Kemenkes bersama KKI dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia," kata dia.
3. KKI sedang lakukan investigasi

Aji mengatakan, peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.
"Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar. Karena itu, Konsil Kesehatan Indonesia saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait. Termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum," ucap Aji.