Suami di Jaktim Bakar Istri dan 2 Anaknya, Pelaku Sudah Ditahan

Jakarta, IDN Times - Seorang suami berinisial US, di Jakarta Timur diduga membakar istri dan kedua anaknya. Pelaku kini sudah ditahan polisi.
Pelaku berinisial US melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, W (39) dan dua anaknya.
"Ditangani Polres Jaktim dan pelaku sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantija Simarmata, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (2/7/2023).
1. Dua anak korban masih berusia 15 dan 13 tahun

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan pada 30 Juni 2023. Pada keesokan harinya, tersangka dilakukan pembantaran di RS Polri Kramatjati.
"Pelaku dijerat tindak pidana KDRT Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 186 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Dhimas.
Dalam sebuah unggahan yang viral di media sosial, ibu dan dua anak yang menjadi korban kekejaman suaminya itu mengalami luka bakar di tubuh.
Kedua anak yang menjadi korban itu adalah laki-laki berinisial I (15) dan perempuan berinisial K (13).
2. Cekcok berimbas pada pembakaran istri oleh suami

Dilihat dari unggahan akun Instagram @awreceh.id, istri pelaku adalah seorang pekerja cleaning service. Peristiwa terjadi di rumah kos mereka di Jakarta Timur.
Dalam unggahan itu disebut, insiden itu terjadi usai pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok.
3. CATAHU Komnas Perempuan 2023 catat ada 622 laporan kekerasan pada istri

Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023 mencatat secara spesifik ada 622 kasus kekerasan terhadap istri.
Kemudian dari 111 kasus KDRT yang diadukan kepada Komnas Perempuan, mulai dari kekerasan menantu, sepupu, kakak atau adik ipar atau keranbat lainnya.
Sedangkan dari 9..806 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang tercatat ada 3.205 kasus kekerasan terhadap istri.