Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sudah Disita, Rubicon Anak Pejabat Pajak Sempat Hilang di Polsek?

Penampakan mobil Rubicon yang disita polisi (Twitter.com/@LenteraBangsa)

Jakarta, IDN Times - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio alias MDS yang merupakan anak pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan terhadap remaja bernama David (16) viral di jejaring media sosial. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh polisi.

Pelaku sempat mengendarai mobil Rubicon saat berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama teman-temannya. Diketahui, mobil itu disebut sempat hilang saat disita polisi sebagai barang bukti dan kembali muncul. Hal itu diungkap oleh pemilik akun @LenteraBangsaa_ di akun Twitter. 

"Sampai saat ini korban masih dalam kondisi tidak sadar diri dan kendaraan yang menjadi barang bukti hilang dari Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan," tulis dia dilihat IDN Times, Rabu (22/2/2023).

1. Polisi membantah mobil Rubicon yang disita sempat hilang

Mobil Rubicon korban pencurian modus pecah kaca mobil (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membantah kabar tersebut. Menurut dia, mobil Rubicon yang saat ini menjadi barang bukti itu masih berada di Polsek Metro Pesanggrahan.

“Tidak (hilang). Masih, ini masih ada,” ujar dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Ade menjelaskan, mobil Rubicon yang saat ini disita sebagai barang bukti itu diketahui bukan atas nama Mario.

“(Mobil Rubicon) bukan atas nama MDS,” ujar dia.

Saat menggunakan mobil tersebut, Mario memasang nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN. Padahal, nomor polisi aslinya adalah B 2571 PBP.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B 120 DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Ade.

Saat ini, lanjut Ade, pihaknya masih mendalami soal penggunaan nomor polisi palsu tersebut.

"Selanjutnya terhadap temuan ini, kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas dia.

2. Mario jadi tersangka penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun bui

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Ade mengatakan, saat ini Mario telah ditahan Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tidak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

“Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

3. GP Ansor bakal kawal proses hukum Mario

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor DKI Jakarta, Syamsul Sammy, menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus penganiayaan yang dialami oleh David (16) yang merupakan anak Tim Cyber PP Pusat Ansor, Jhonatan.

David dianiaya oleh MDS yang disebut-sebut sebagai anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syamsul menegaskan, pihaknya belum mau berdamai atas kejadian ini. Pasalnya, korban saat ini masih koma dan sedang menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit. Korban masih menjalani perawatan di ruang ICU.

“Langkah ke depannya kita kembalikan ke proses hukum dan kita minta pelaku dihukum seadil-adilnya. Kalau kita selaku advokat LBH Ansor atas perintah GP Ansor pusat untuk mengawal itu,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Amir Faisol
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us