Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Surya Paloh Wajibkan Fraksi Partai NasDem Gunakan Hak Angket DPR

Surya Paloh saat melakukan pencoblosan di TPS 008, Kebayoran Lama pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Tino Satrio)
Surya Paloh saat melakukan pencoblosan di TPS 008, Kebayoran Lama pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Tino Satrio)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan penggunaan hak angket kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024 di parlemen wajib digunakan. Menurut dia, hak angket merupakan hak konstitusional DPR RI. 

Dia juga mewajibkan fraksi Partai NasDem di DPR ikut serta dalam Hak Angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Paloh menilai, sangat disayangkan bila hak angket yang menjadi keistimewaan bagi anggota DPR di parlemen tidak dimanfaatkan dengan baik. 

"Kalian tahu itu kan hak konstitusional yang ada saya pikir wajib, wajib ya. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Paloh saat ditemui usai rapat bersama Koalisi Perubahan di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Paloh mengatakan, sikap ketiga partai politik di Koalisi Perubahan masih konsisten untuk mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Adapun bagaimana proses dari hak itu, Paloh membiarkan supaya dapat berjalan secara alamiah. 

"Sikap kita dalam hal ini pendukung Mas Anies dan Cak Imin dalam Koalisi Perubahan jelaslah memberikan support, memberikan katakanlah dukungan, prosesnya bagaimana? Ya biarkan dia mengalir saja secara natural saja," kata dia.

Sebelumnya, tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, yakni NasDem, PKB, dan PKS siap mengikuti PDIP untuk menggulirkan hak angket di DPR RI guna menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, Koalisi Perubahan memiliki semangat yang sama dengan PDIP dan capresnya, Ganjar Pranowo sebagai inisiator hak angket. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Vanny El Rahman
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us