Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Jokowi: Pasti Ada Alasannya

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, KPK pasti memiliki alasan menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo.
"Ya, pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu," ujar Jokowi di Indramayu, Jumat (13/10/2023).
Jokowi meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada. Jokowi enggan merespons tentang kasus yang dijalani oleh Yasin Limpo berhubungan dengan urusan politik.
"Kita harus hormati proses hukum yang ada, baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata dia.
Diketahui, Yasin Limpo diagendakan diperiksa pada Jumat (13/10/2023). Politikus NasDem itu juga berjanji akan kooperatif.
Namun, KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo pada Kamis malam. Alasannya, khawatir Yasin Limpo kabur.
“Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (12/10/2023).
"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” sambungnya.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.
Anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Syahrul diduga meminta Hatta dan Kasdi untuk memungut setoran bulanan dari ASN setingkat eselon I di Kementerian Pertanian. Syahrul menentukan sendiri besaran setorannya mulai dari 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat.