Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Boleh Rangkap Jabatan, Ketua KPK Kaji Posisinya di Danantara

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (dok. Humas KPK)
Intinya sih...
  • Ketua KPK harus melepas jabatan struktural di lembaga lain, namun masuk ke dalam struktur BPI Danantara.
  • Kajian dilakukan internal KPK melibatkan berbagai struktur, termasuk biro hukum dan kesekjenan.

Jakarta, IDN Times - Dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pimpinan KPK harus melepas jabatan struktural di lembaga lain. Namun, Ketua KPK masuk ke dalam struktur BPI Danantara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, hal itu tengah dikaji oleh KPK. Saat ini pengkajian masih dalam proses.

"KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut. Nah, itu prosesnya nanti akan dikaji. Jadi akhirnya pengkajian itu dilakukan secara komprehensif lah ya, jadi dilakukan secara baik, mendapatkan pandangan masukan sesuai dengan aturan. Nah, setelah itu nanti baru ada informasi kepastian tentang yang poin nomor satu tadi," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

1. Kajian dilakukan internal KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto (dok.Humas KPK)

Setyo mengatakan, kajian dilakukan internal KPK. Pengkajian melibatkan berbagai struktur mulai dari biro hukum hingga kesekjenan.

"Jadi supaya nanti tidak salah memaknai ya tentang masalah rangkap jabatan, ya, karena itu kan seringkali banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, literatnya seperti apa, itu harus dipahami juga tapi prinsipnya sedang dikaji," ujar dia.

2. KPK tak otomatis mundur

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (dok. Humas KPK)

Jenderal Polisi bintang dua ini mengatakan, apabila hasil kajian menyatakan bahwa posisi Ketua KPK dalam struktur Danantara adalah rangkap jabatan tak membuat KPK langsung mundur, maka menurut dia KPK berpeluang melakukan proses pendampingan Danantara.

"KPK tidak akan juga meninggalkan begitu saja. Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan ya karena kita memiliki kedeputian pencegahan, untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga supaya tetap on the track," ujar dia.

3. Ketua KPK masuk struktur Danantara

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. Danantara yang bertugas mengelola dividen BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan itu memiliki Komie Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Jaksa Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us