Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TAUD Ungkap Perbandingan Wajah Penyiram Air Keras Versi TNI dan Polda

TAUD Ungkap Perbandingan Wajah Penyiram Air Keras Versi TNI dan Polda
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • TAUD mengungkap perbedaan identitas pelaku penyiraman air keras antara versi TNI dan Polda Metro Jaya, termasuk munculnya nama Muhammad Akbar Kuddus yang tak tercantum dalam berkas militer.
  • Empat anggota TNI yang diduga terlibat akan dihadirkan pada sidang perdana 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, setelah sebelumnya hanya berkas dan barang bukti diserahkan.
  • Oditurat Militer menjerat empat anggota TNI dengan pasal penganiayaan berat berlapis, sementara TAUD menilai kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai upaya pembunuhan berencana dan tindakan terorisme.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim investigasi independen Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di area Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Mereka membandingkan wajah dari identitas yang pernah dipaparkan oleh polisi militer TNI dan Polda Metro Jaya.

Dari dokumen tim investigasi independen TAUD yang dikutip pada Selasa (21/4/2026), terlihat keempat pelaku lapangan versi polisi militer TNI yaitu Sersan Dua (Serda) Marinir Edi Sudarko (45 tahun) bertugas di Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letnan Satu (Lettu) Marinir Sami Lakka (41 tahun) bertugas di Denma BAIS TNI, Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (43 tahun) bertugas di Paur Perawatan BAIS TNI dan Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia (41 tahun) bertugas di kepala jasmani Denma BAIS TNI.

Dari keempat identitas yang disampaikan polisi militer TNI, mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL). Padahal, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan ada pelaku lapangan yang berasal dari matra TNI Angkatan Udara (AU).

Keempat anggota TNI yang menjadi pelaku lapangan itu sudah dilimpahkan dari oditurat militer ke pengadilan militer pada Kamis (16/4/2026). Namun, keempatnya tidak hadir secara fisik. Oditurat hanya menyerahkan berkas dan 11 barang bukti.

"Secara tersangka real-nya tidak ada (dilimpahkan). Tapi, saat sidang pertama untuk pembacaan dakwaan, terdakwanya pasti hadir," ujar juru bicara pengadilan militer, Mayor Corps Hukum (Chk) (K) Endah Wulandari ketika merespons pertanyaan IDN Times di pengadilan militer II-08 Jakarta.

1. Pelaku lapangan versi Polda Metro Jaya berbeda dengan versi TNI

Andrie Yunus, air keras
Tim investigasi independen TAUD mengungkap empat wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang identitasnya diungkap oleh Polda Metro Jaya. (Dokumentasi TAUD)

Sementara, berdasarkan penelusuran tim investigasi independen TAUD, Polda Metro Jaya mengungkap dua pelaku lapangan BHC dan MAK. Nama lengkap keduanya yakni Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (43 tahun) dan Muhammad Akbar Kuddus.

Sosok Akbar terekam di dalam kamera CCTV yang dianalisa oleh TAUD dan Polda Metro Jaya. Tetapi, sosok Akbar tidak ada di dalam berkas pelaku lapangan yang diungkap oleh polisi militer TNI.

"Muhammad Akbar Kuddus juga merupakan seorang perwira TNI. Foto-fotonya kami kumpulkan dari sumber terbuka di media sosial," ujar anggota tim investigasi independen, Ravio Patra, ketika memberikan keterangan pada Kamis (9/4/20266) di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan.

2. Empat anggota TNI akan dihadirkan dalam sidang perdana 29 April 2026

Andrie Yunus, air keras
Tim investigasi independen TAUD mengungkap empat wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang identitasnya diungkap oleh POM TNI. (Dokumentasi TAUD)

Sementara, meski TAUD sudah mengungkap empat wajah anggota TNI penyiram air keras terhadap Andrie Yunus, tetapi wajah mereka masih menjadi misteri. Apalagi keempatnya tidak ikut dilimpahkan dari oditurat militer ke pengadilan militer II-08 Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan keempat tersangka akan dihadirkan di sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026. Aulia tak menjelaskan alasan ketika dilimpahkan ke pengadilan militer, keempatnya tak ikut ditunjukkan ke publik.

"Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel," ujar Aulia kepada IDN Times, melalui pesan pendek, Sabtu, 18 April 2026.

"Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional," sambungnya.

Sementara, Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengatakan dengan adanya proses pelimpahan empat tersangka, maka mereka sudah menjadi terdakwa. Dalam peradilan umum, seorang individu baru menyandang status terdakwa usai dibacakan dakwaan di ruang sidang.

3. Empat anggota TNI hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat empat anggota TNI dengan pasal berlapis. Namun, dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2026.

Selain itu, oditur militer juga menggunakan Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk dakwaan subsider. Kemudian, oditur militer juga mengenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman bui maksimal tujuh tahun.

Pasal yang didakwakan kepada empat anggota TNI berbeda dari harapan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perbuatan yang terstruktur dan terorganisir. Sehingga pelaku lapangan tak hanya berjumlah empat orang.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi independen TAUD, setidaknya ada 16 orang yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras pada Kamis, 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta Pusat.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim, mengatakan berdasarkan skenario peristiwa pada 12 Maret 2026, maka konstruksi tindakannya masuk upaya pembunuhan berencana. Mereka melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 8 April 2026 dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP.

Mereka juga menggunakan pasal dugaan tindak terorisme terstruktur sesuai dengan Pasal 600, Pasal 601, Pasal 602 KUHP. TAUD mengikuti janji Presiden Prabowo Subianto yang menyebut aksi penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindakan terorisme.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More