Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tenun Ikat Tanimbar-Tari Maku-Mak Maluku Dicatatkan Sebagai KIK

Lima motif Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku dicatatkan jadi salah satu kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Maluku (Dok. irektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI))
Lima motif Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku dicatatkan jadi salah satu kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Maluku (Dok. irektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI))

Jakarta, IDN Times – Lima motif Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku dicatatkan jadi salah satu kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Maluku. Subkoordintaor Investarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina menjelaskan, Tenun dan tarian Maluku ini masuk dalam ekspresi budaya tradisional yang terus dilestarikan dan juga punya nilai ekonomi.

"KIK merupakan prioritas nasional. Tahun ini DJKI mengemban amanat pemanfaatan ekonomi KIK yg memiliki nilai ekonomi," kata dia, Jumat (20/1/2023).

1. Ada tim untuk tindak lanjuti hasil peta potensi ekonomi KIK

Tenun Oles khas Pakpak (pakpakbharatkab.go.id)
Tenun Oles khas Pakpak (pakpakbharatkab.go.id)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bahkan disebut sudah membuat tim guna menindaklanjuti hasil penyusunan peta potensi ekonomi KIK.

"Peta potensi ekonomi KIK yang telah disusun pada tahun 2022 ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengetahui pemanfaatan ekonomi KIK di daerahnya," ujar dia.

Selain tenun dan tarian, ada juga beberapa potensi indikasi geografis seperti Sukun Tenga-Tenga, Kayu Hitam dan Patung Tumbur.

 

2. Motif asli Tenun ikat Tanimbar mencapai 47

Ilustrasi tenun (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi tenun (IDN Times/Sunariyah)

DJKI bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku juga melakukan kegiatan pendampingan KIK pada tanggal 16- 18 Januari 2023 di wilayah Maluku, tepatnya di Saumlaki dan Ambon.

Dari hasil pendampingan didapatkan data 47 motif asli Tenun Ikat Tanimbar, serta survei mengenai manfaat ekonomi dari pengembangan dan pelestarian kain tenun tersebut.

3. Tak berakhir di inventarisasi saja tapi hingga promosi

Ilustrasi UMKM (dok. IDN Times)
Ilustrasi UMKM (dok. IDN Times)

Selain itu, turut disepakati bahwa koordinasi bakal ditindaklanjuti dengan kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku.

“Kami mendukung inventarisasi KIK ditandai dengan diserahkannya buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional kepada perwakilan DJKI," ujar Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah XX Provinsi Maluku Stenli R. Loupatty.

Buku analisis konteks pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tersebut selanjutnya jadi dasar peninjauan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional Provinsi Maluku yang termasuk ke dalam KIK.

“Besar harapan kami agar proses ini tidak hanya berakhir di inventarisasi, tetapi juga berlanjut terhadap keberlangsungan, kelestarian, dan promosi KIK yg ada di Provinsi Maluku,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us