Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Susana persidangan pembunuhan mahasiswa UI dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok. (Istimewa)
Susana persidangan pembunuhan mahasiswa UI dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menuntut hukuman mati kepada terdakwa Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/3/2024).

Altaf merupakan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan, di sebuah kamar kosnya, Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, 2 Agustus 2023. Naufal merupakan adik tingkatan terdakwa di kampusnya.

JPU Kejari Kota Depok, Alfa Dera, mengatakan JPU Kejari Kota Depok menyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terencana, dengan lebih dulu merampas harta benda milik korban.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati,” saat dihubungi IDN Times, Rabu.

1. Terdakwa membunuh korban dengan keji

Terdapat sejumlah pertimbangan yang dilakukan JPU Kejari Kota Depok sebelum menuntut terdakwa hukuman mati. Hal yang memberatkan terdakwa di antaranya karena terdakwa melakukan pembunuhan, sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga, khususnya kedua orang tua korban,” tegas Alfa Dera.

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas perilaku manusia. Diketahui, terdakwa membunuh korban dan menyimpan jenazah korban di dalam kantong plastik, serta diletakkan di bawah tempat tidur.

2. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat

Tersangka pembunuhan mahasiswa UI, Altafasalya saat diserahkan ke Kejari Kota Depok sebelum menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)
Tersangka pembunuhan mahasiswa UI, Altafasalya saat diserahkan ke Kejari Kota Depok sebelum menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Selain itu, terdakwa usai membunuh korban sempat mengambil harta benda milik korban. Padahal, terdakwa merupakan mahasiswa aktif di Universitas Indonesia yang merupakan kampus ternama di Indonesia.

“Seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kehidupan bermasyarakat. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” ungkap Alfa Dera.

Saat tersinggung hal atau tindakan yang dapat meringankan terdakwa, JPU Kejari Kota Depok tidak menemukan tindakan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Atas hal tersebut, Kejari Kota Depok menuntut hukuman mati kepada terdakwa.

“Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” terang Alfa Dera.

3. Terdakwa sempat membawa kabur barang berharga usai membunuh korban

Tersangka Altafasalya meperagakan salah satu adegan saat membunuh korban di kamar kost korban, Jalan Palakali, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Tersangka Altafasalya meperagakan salah satu adegan saat membunuh korban di kamar kost korban, Jalan Palakali, Beji, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengatakan tersangka telah mengakui membunuh adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI). Tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban.

"Tersangka terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan HP korban," ujar Made kepada IDN Times, Jumat, 4 Agustus 2023.

Usai membunuh, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet, serta HP.  Namun, belum diketahui jumlah utang pinjol tersangka.

"Usai membunuh, tersangka mengambil barang milik korban," tutur Made.

Sebelum meninggalkan tempat kos korban, tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan ini. Jenazah korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dua lapis, dan dimasukkan ke kolong tempat tidur.

"Untuk menghilangkan jejak, tersangka memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban," kata Made.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us