Terjerat Narkotika Lagi, Millen Cyrus Digelandang ke Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Millen Cyrus pada Minggu (28/2/2021) dini hari. Saat itu, polisi tengah melakukan razia protokol kesehatan di bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sebelum digelandang ke Polda Metro Jaya, Millen juga diminta melakukan tes usap antigen.
"Dari tempat ini ada kami periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dilansir dari ANTARA.
1. Sebanyak empat orang digelandang ke Polda Metro Jaya

Selain Millen dan rekannya, kata Mukti, ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami dan kami kembangkan," tambahnya.
2. Millen Cyrus bakal menjalani rehabilitasi

Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara lantas merekomendasikan rehabilitasi bagi selebgam Millen Cyrus akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudistira.
3. Millen Cyrus sudah dua kali kedapatan mengonsumsi narkotika

Sebagai informasi, kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020 lalu. Saat itu, penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.