Terlibat Pembangunan Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Buka Suara

Bekasi, IDN Time - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) buka suara usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang berlokasi di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyampaikan pagar laut yang akan dibangun Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau Satpel PPI Paljaya, merupakan proyek yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.
"Klien kami atas perintah kerja dan berdasarkan kesepakatan, klien kami kemudian mengerjakan apa yang disebut sebagai pembuatan alur laut dengan denah dan model yang dibuatkan oleh skema DKP. Ok, jadi klien kami hanya diperintah untuk bekerja. Tapi klien kami gak bisa bekerja tanpa surat perintah. Akhirnya dibuatlah surat perintah kerja, namanya SPK," katanya, Kamis (16/1/2025).
1. Pembuatan alur laut untuk dapat PKKPR

Sebelum masuk proses pembangunan Satpel PPI, PT TRPN sempat diminta membuat alur laut, untuk memudahkan nelayan menuju tengah laut.
Menurut Deolipa, hal itu pun sudah sesuai arahan dari KKP saat PT TRPN ingin mengurus izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR). Sebab, kata dia, pihaknya diminta KKP berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat saat mengurus PKKPR.
"Tentunya kalau melakukan pekerjaan ini, ini kan atas perintah KKP juga sebenarnya. KKP minta kita suruh berkoordinasi dengan DKP. DKP kemudian menyuruh klien kami untuk mengerjakan ini. Kalau sudah mengerjakan ini, nanti mudah-mudahan PKKRPL bisa keluar, karena perintahnya suratnya itu. Nah ini dikerjakan," jelasnya.
2. Menjadi landasan pembuatan alur laut

Deolipa mengatakan, pihaknya juga diminta membuat alur laut dengan kedalaman mencapai 4 meter. Selain itu, pemasangan pagar laut juga telah sesuai permintaan dan persetujuan dari DKP Jawa Barat.
"Jadi bekerjalah klien kami dengan pendanaan sendiri. Kemudian menguruk atau mengambil lahan-lahan yang ada di alur yang sudah ditetapkan untuk dikeruk. Diambil lahannya di pendalaman airnya. Jadi tanah-tanah yang sudah tersedimentasi diambil, digali-gali, ditaruh di pinggir. Kan gak mungkin dibawa ke daratan, jadi ditaruh di pinggir," jelasnya.
3. Heran kenapa KKP segel proyek

Deolipa mengaku heran mengapa KKP tiba-tiba langsung menyegel proyek tersebut. Sebab, pihaknya terus berkoordinasi dengan DKP atas arahan KKP agar mendapatkan PKKRPL.
"Sementara syarat untuk membuat itu (PKKRPL), salah satunya harus ada kerja sama dengan DKP. Jadi ini kayak kita disuruh muter-muter, dapatkan izin ini harus kerja sama dulu dengan DKP. Ketika lagi kerja sama dengan DKP, kita disegel. Alasannya belum jadi, PKKRPL," katanya.