Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Tiga Hakim yang memberikan vonis bebas terhadap pembunuh Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, dituntut sembilan dan 12 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menerima suap untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut sembilan tahun penjara.
Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap diterima sebagai imbalan vonis bebas terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.