Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Minta Menteri Tak Perlu Takut Dorong Pidanakan Kasus Pagar Laut

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Intinya sih...
  • Mahfud MD mendorong para menteri yang terlibat dalam pembuatan izin HGB di perairan Tangerang untuk tidak takut dan membongkar ketidakberesan yang terjadi.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sejak 10 Januari 2025, namun Polri belum melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana.
  • Mahfud menilai polisi seharusnya bersikap proaktif dengan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab menerbitkan SHGB dan SHM serta memasang pagar bambu di perairan Tangerang.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendorong para menteri yang terlibat dalam pembuatan izin dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas permukaan laut supaya tak perlu takut. Bila tidak merasa terlibat dalam penerbitan HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka menteri-menteri itu didorong untuk membongkar semua ketidakberesan yang terjadi di perairan Tangerang. 

"Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta yang ada niat," ujar Mahfud seperti dikutip dari cuitan X pada Selasa (28/1/2025). 

Menurutnya, yang bertanggung jawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. "Jadi, kalau merasa tidak terlibat ya bongkar saja semuanya, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia juga meminta kepada para menteri untuk menyerahkan mereka yang melanggar hukum ke aparat penegak hukum (APH). "Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi," imbuhnya. 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi tidak ada gerak dari pemerintah untuk memproses pembangunan pagar laut di wilayah perairan Tangerang ke jalur hukum. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar laut sejak 10 Januari 2025 lalu. Bahkan, TNI Angkatan Laut (AL) sudah mulai membongkar pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer sejak 18 Januari 2025 lalu. 

Mengapa polisi hingga kini belum bergerak untuk mengusut dugaan pidananya?

1. Polri sebut belum temukan adanya unsur pidana di kasus pagar laut Tangerang

Personel TNI Angkatan Laut (AL) ketika melanjutkan pembongkaran pagar bambu di wilayah perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)

Sementara, Polri justru hingga kini belum bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana di kasus pembangunan pagar laut di perairan Tangerang. Mereka beralasan belum menemukan dugaan tindak pidana atas praktik pembangunan pagar laut tersebut. 

Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan hal itu terjadi karena kasus tersebut sudah dalam penanganan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Sementara, kami belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP. Kita tunggu saja," ujar Joko pada Selasa (28/1/2025). 

2. Polri dorong KKP proses hukum kasus pagar laut dengan instansi lainnya

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Lebih lanjut, Joko menjelaskan, polemik pagar laut masih ditelusuri Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan administrasi oleh PSDKP KKP.

"Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana. Mungkin, dari pak menteri bisa menindak lanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya," ujarnya. 

Sementara, ketika berbicara di Istana Kepresidenan, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keberadaan pagar laut di Tangerang ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.

Trenggono sudah mengetahui dari Kementerian ATR, permukaan perairan itu telah terbit SHGB dan SHM. Maka, ia menyatakan dokumen HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal. 

3. Mahfud nilai ada kolusi di antara berbagai pihak, sehingga bisa terbit HGB

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Di sisi lain, Mahfud menilai polisi seharusnya bersikap proaktif dengan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab menerbitkan SHGB dan SHM. Mereka juga harus menyelidiki siapa yang memasang pagar bambu di perairan Tangerang hingga membentang 30,16 kilometer. 

"Kalau sudah cetho welo welo di depan mata, lalu polisi berdalih belum mengusut karena belum ada laporan, alasan itu gak bisa diterima. Polisi harus turun (menyelidiki)," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube, Kamis (23/1/2025). 

Ia juga meyakini ada kolusi dari pihak swasta dan pemerintah, sehingga SHGB dan SHM bisa terbit pada 2023. "Dengan ada HGB di atas laut dan tidak ada yang mengaku, itu artinya ada kolusi pasti. Kolusi adalah salah satu cara untuk korupsi," kata pakar hukum tata negara itu. 

Mahfud mengusulkan agar pemerintahan Prabowo Subianto membentuk satuan tugas khusus, untuk meneliti penerbitan HGB dan SHM di laut. Temuan dan kesimpulan yang didapat Satgas, kata Mahfud, bisa diserahkan ke Polri. Bila ditemukan ada indikasi korupsi, maka temuan itu bisa langsung diserahkan ke kejaksaan. 

"Bila perlu pembentukan satgas ini didasari sekalian dengan Perpres (Peraturan Presiden) saja. Sebab, saya lihat antar kementerian koordinator malah saling buang badan," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us