Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Ajukan Keberatan Didakwa Rugikan Negara Rp578 M

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara hingga Rp578.105.411.622 dalam kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Usai mendengarkan dakwaan, Tom mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Bapak-bapak, hakim-hakim majelis, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Tom di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Simpatisan Tom Lembong yang hadir di ruang sidang sempat bersorak dan bertepuk tangan. Kemudian, Tom mengatakan eksepsi akan disampaikan tim kuasa hukumnya.

"Mohon izin, akan disampaikan oleh PH," ujar Tom.

"Baik, silakan PH," ujar Hakim.

Kemudian, Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir berdiri dan membacakan eksepsi kliennya.

"Baik, majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan tdw sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini juga, saat ini juga," ujarnya.

Simpatisan Tom Lembong pun kembali bersorak dan tepuk tangan. Hakim pun mengeluarkan teguran.

"Mohon pengunjung untuk tenang, ya, tertib ya. Tidak perlu tepuk tangan, hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga terdakwa," ujar Hakim.

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us