Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Diserahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini, Siap Disidangkan

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka penyelewengan izin impor gula.
  • Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin impor gula untuk stabilisasi harga, meskipun Indonesia sedang surplus gula.
  • Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai mencapai Rp578 miliar, dengan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula yang dilakukan oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengatakan, usai berkas perkara dinilai lengkap, pihaknya akan melimpahkan Tom Lembong selaku tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus, pada hari ini, Jumat (14/2/2025).

"Iya sudah (lengkap berkas perkara). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya saat dikonfirmasi.

1. Tom Lembong jadi tersangka impor gula

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI), dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

2. Kerugian negara mencapai Rp578 miliar

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ketika ditahan oleh Kejaksaan Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM), untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

3. Kejagung tetapkan 9 tersangka dari perusahaan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

Mereka adalah Dirut PT AP berinisial TWNG, Presdir PT AF berinisial WN, Dirut PT SUC berinisial AS, Dirut PT MSI berinisial IS, Direktur PT MP inisial PSEP, Direktur PT BSI inisial HAT, Dirut PT KTM inisial ASB, Dirut PT BFM inisial HFH, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us