PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Tumpauli Marbun pada Selasa (26/11/2024).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpauli Marbun.
Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015.
Menurut Abdul Qohar, Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.