Anggota DPR Sebut Tom Lembong Bisa Menang di Praperadilan

- Tom Lembong diyakini akan menang dalam sidang praperadilan atas kasus impor gula
- Hakim kemungkinan besar akan menerima gugatan Tom Lembong untuk menggugurkan status tersangka yang di alamatkan kepadanya
- Bila gugatan Tom Lembong dikabulkan, perlu ada sanksi untuk pimpinan di Kejaksaan Agung yang membuatnya tersangka
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bisa memenangkan sidang praperadilan atas kasus yang sedang menimpanya.
Menurut Nasir Djamil, kemungkinan besar hakim akan menerima gugatan atau permintaan Tom Lembong untuk menggugurkan status tersangka yang di alamatkan kepadanya.
"Saya feeling sih Tom Lembong akan menang, ini bukan soal kalah menang ya, saya punya firasat punya dugaan atau katakanlah analisa saya setelah membaca dan menganalisa," kata Nasir Djamil, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
1. Kejagung harus disanksi bila Tom Lembong menang

Lebih jauh, Nasir Djamil menyampaikan, bila majelis hakim mengabulkan gugatan Tom Lembong, maka perlu ada sanksi yang dijatuhkan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung yang membuat eks Mendag era Presiden Jokowi itu menjadi tersangka.
Menurut dia, hal ini bisa sangat terbaca seolah-olah Kejagung berupaya untuk mengkriminalisasi Tom Lembong atas kasus impor gula di era kepemimpinannya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
"Jadi harus dievaluasi secara total itu apabila memang ternyata majelis hakim di praperadilan itu menggugurkan soal status tersangka itu," kata dia.
2. Komisi III DPR buka peluang undang Jaksa Agung Muda

Nasir menyampaikan, Komisi III DPR juga membuka peluang untuk mengundang Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung di masa sidang yang akan datang bila kasus Tom Lembong gugur di sidang praperadilan.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, agar penegakan hukum jangan terkesan mengkriminalisasi seseorang.
"Jadi kita berusaha lah agar penegakan hukum itu jangan terkesan mengkriminalkan seseorang begitu," ujarnya.
3. Kuasa Hukum yakin Tom Lembong menang

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong meyakini, 90 persen kliennya bakal memenangkan sidang praperadilan yang akan diumumkan pada Selasa (26/11/2024).
"Kalau boleh diizinkan membuat persentase, paling tidak 90 persen kami yakin dan 10 persen di luar kemampuan kita," kata dia dilansir ANTARA.
Ari mengatakan, angka itu didapat berdasarkan pengalaman dan penilaian secara kumulatif. Mulai dari ahli yang dihadirkan, ahli-ahli yang dihadirkan oleh jaksa, bukti-bukti yang dihadirkan, bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan penyidik.
Ari mengatakan, salah satu bukti kuat karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai syarat formal, sebagai bukti seseorang diperiksa sebagai calon tersangka.
Pada faktanya pemohon baru menerima pemberitahuan tentang surat perintah penyidikan (sprindik) pada 3 Oktober 2023 melalui Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal pada 29 Oktober 2024.
"Tandanya SPDP sudah disampaikan itu tidak dilakukan, kedua, bukti permulaan yang ada relevansi dan dikatakan tidak ada laporan kerugian negara yang disampaikan, serta ketiga, sudah terlihat tempus (waktunya) juga salah," ujar dia.